Sambas Times. Kepala Desa Tebas Kuala, berinisial HS, ditangkap Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas karena dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, ia mengatakan HS saat ini sudah diamankan Tipikor Satreskrim Polres Sambas.
“Ya benar, yang bersangkutan saat ini sudah kita tahan di Mapolres Sambas.” Kata AKP Rahmad Kartono saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Jumat (1/8/2025) pagi.
Kasat Reskrim menegaskan, HS diduga melakukan korupsi DD dan ADD selama menjabat Kepala Desa Tebas Kuala. Saat ini HS sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“HS diduga melakukan korupsi DD dan ADD selama menjabat sebagai Kepala Desa Tebas Kuala. Dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 655.924.082. Saat ini, HS sudah berada di tahanan Mapolres Sambas,” tegasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, Polisi berkomitmen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi DD dan ADD yang dikelola pemerintah desa. “Iya, ini bentuk komitmen kami mencegah tipikor di wilayah hukum kerja kami,” pungkasnya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho















