Home / Hukum

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:18 WIB

Kolaborasi Sosialisasi Kamtibmas di SMAN 2 Paloh, Temajuk

 Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) melaksanakan sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) melaksanakan sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) melaksanakan sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Sosialiasi yang bertempat di SMA 2 Paloh, Dusun Maludin, Temajuk mengangkat tema “Peran Pemuda Dalam Menghadapi Kamtibmas di Era Digital”.

Selain hadir Kepala SMAN 2 Paloh, hadir juga Jajaran Polsek Paloh, Bhabinkamtibmas Temajuk, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Pontianak dan pengurus KMKS.

Ketua Umum KMKS, Dimas Yosa Ananda ajak pemuda aktif sebagai agen perubahan, pelopor dan penggerak Kamtibmas.

BACA JUGA:  Jasa Raharja, Dishub dan Satlantas Tinjau Lokasi Rawan Laka Lantas

Ini juga mendukung pemerintah dalam program literasi digital dan keamanan cyber, menciptakan digital positif dan mendukung pencegahan cyber di masyarakat.

“Sosialiasi untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kestabilan Kamtibmas dunia maya maupun lingkungan sekitar di wilayah Hukum Polres Sambas,” jelasnya.

Kepala SMAN 2 Paloh, Nyemas Nurul Haqtiyani apresiasi sosialisasi, serta memberikan pandangan Kamtibmas dan Perguruan Tinggi bagi siswa siswi.

“Kami berharap pelajar yang mengikuti sosialiasi dapat menyimak penyampaian materi dari narasumber sebagai bekal pembelajaran pengetahuan dalam menerapkan kehidupan sehari-hari,” pesannya.

BACA JUGA:  BPBD Sambas Gelar Renkon Banjir Berbasis AMPD Pertama di Kalbar

Dalam sosialisasi Kamtibmas Polres Sambas sampaikan materi UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU tentang peraturan hukum pidana.

UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Penulis : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Hukum

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pemangkat
Tersangka Pembunuh Mertua

Hukum

Menantu Pembunuh Mertua Dibekuk Polisi

Hukum

AKBP Wahyu Jati Wibowo Jabat Kapolres Sambas Gantikan AKBP Sugiyatmo
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Dua Warga Sambas Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan RI-Malaysia
DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Sambas Apresiasi Polda Mediasi Konflik PT Duta Palma
Satpolairud Polres Sambas menggelar Patroli laut

Hukum

Satpolairud Polres Sambas Patroli Perairan Laut
Satgas Pamtas bersama petugas perbatasan mengabadikan momen foto bersama, berlatar 35 kardus Rokok Selundupan asal Malaysia

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Selundupan 35 Kardus Rokok di Aruk
Satreskrim Polres Sambas memperlihatkan barang bukti pencurian oleh 6 pelaku si wilayah hukum Polres Sambas

Hukum

Polisi Berhasil Tangkap 6 Pelaku Pencurian di Kabupaten Sambas
error: Content is protected !!