Home / Hukum

Kamis, 7 November 2024 - 16:48 WIB

Polres Sambas Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tebas

BBM Bersubsidi dan Mobil Pickup yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Rabu (6/11/2024).

BBM Bersubsidi dan Mobil Pickup yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Rabu (6/11/2024).

Sambas Times. Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Tebas Sungai. Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Rabu, (6/11/2024).

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias M (34), karena penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan mobil pickup.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Mengatakan dari laporan masyarakat, petugas mendapati mobil pikap membawa BBM bersubsidi jenis solar, tanpa dilengkapi dokumen sah.

BACA JUGA:  Polres Sambas tangkap Pengedar Sabu di Selakau

“Saat ditanya terkait asal BBM jenis solar tersebut, H menjelaskan jika dirinya membeli dari B dengan harga Rp 10.500 per liter. Kemudian, solar itu dijual seharga Rp 12 ribu per liter,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

Rahmad mengatakan, saat ini H beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

H dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA:  KPH dan PT. MNS Tanam 13 Ribu Mangrove di Pesisir Pantai Selakau

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak. Terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor usaha kecil yang sangat membutuhkan,” tutur Rahmad.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polisi dan TNI Patroli PETI di Kecamatan Subah

Hukum

Polisi dan TNI Patroli PETI di Kecamatan Subah
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Olah TKP Korban Gantung Diri di Jelutung, Pemangkat
Waterfront Sambas

Hukum

Empat Orang Jadi Tersangka Proyek Waterfront Sambas
Petugas Polsek Paloh saat melakukan olah TKP korban Gantung Diri di Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh

Hukum

Heboh Pria Tewas Gantung Diri di Kecamatan Paloh
Pelaku Pencabulan berinisial BA (20) saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat (Dok

Hukum

Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Siapkan Pengamanan Imlek dan CGM 2023

Hukum

Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian 3 TKP
error: Content is protected !!