Home / Hukum

Kamis, 7 November 2024 - 16:48 WIB

Polres Sambas Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tebas

BBM Bersubsidi dan Mobil Pickup yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Rabu (6/11/2024).

BBM Bersubsidi dan Mobil Pickup yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Rabu (6/11/2024).

Sambas Times. Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Tebas Sungai. Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Rabu, (6/11/2024).

Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias M (34), karena penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan mobil pickup.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Mengatakan dari laporan masyarakat, petugas mendapati mobil pikap membawa BBM bersubsidi jenis solar, tanpa dilengkapi dokumen sah.

BACA JUGA:  Pemda Sambas Canangkan Kampanye Imunisasi JE

“Saat ditanya terkait asal BBM jenis solar tersebut, H menjelaskan jika dirinya membeli dari B dengan harga Rp 10.500 per liter. Kemudian, solar itu dijual seharga Rp 12 ribu per liter,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

Rahmad mengatakan, saat ini H beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

H dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA:  Kades DK Ajak Lestarikan Budaya Sambas

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak. Terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor usaha kecil yang sangat membutuhkan,” tutur Rahmad.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolsek Semparuk Silaturahmi bersama Perangkat Desa Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Tingkatkan Silaturahmi Desa Binaan
Ilustrasi Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah

Hukum

Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Sambas
an Kelas II B Sambas foto bersama usai pemberian remisi WP Rutan Sambas,

Hukum

11 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi
Kajari Sambas bersama Bupati Sambas Satono dan Forkopimda

Hukum

Kejari Sambas Gelar Apel WBK Birokrasi Bersih dan Melayani
Pengadilan negeri Sambas

Hukum

PN Sambas Vonis Bebas Kasus Pencurian Sawit PT WHS
Polres Sambas

Hukum

Waka Polres Pimpin Gelar Pasukan Ops Keselamatan Kapuas 2023
M Guntur Hamzah

Hukum

APHTN-HAN Siap Bersinergi dengan Organisasi Lain
Barang bukti batu yang dilempar pelaku ke kaca mobil

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Pelemparan Kaca Mobil di Sambas
error: Content is protected !!