Sambas Times. Sejumlah warga di Kecamatan Pemangkat meminta Pemerintah Kabupaten Sambas melalui instansi terkait memindahkan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Pemangkat.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sambas memindahkan lokasi TPS ke lokasi baru. Sehingga sampah tidak menumpuk di pasar hingga ke badan jalan.” Kata Yudhiansyah menyikapi berita tumpukkan sampah di Pasar Pemangkat.
Ketua Asosiasi Warung Kopi dan Cafe Kabupaten Sambas (AWAS) mengatakan. Warga telah lama mengeluhkan lokasi TPS di Jalan Gedung Serbaguna, tepatnya di Dusun Nusantara RT 003 RW 008. Desa Pemangkat Kota.
Yudi sapaan akrabnya mengatakan, warga sekitar serta lebih dari 50 Kepala Keluarga mewakili lebih dari 200 warga sekitar berharap Pemerintah Daerah memindahkan Lokasi TPS yang berada dilingkungan pemukiman, sekolah dan aktivitas kantor.
Termasuk lingkungan rumah ibadah saudara kami yang Tionghua untuk segera di pindahkan. Apalagi TPS tersebut tidak sesuai dengan Perda No 2 tahun 2015 Pasal 42 Ayat 3 Peran Masyarakat dalam sesuai Perda No 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Ini tertuang pada pasal 47 ayat 1d, Pasal 49 Ayat 2 dan Pasal 40 Ayat 1 & 2 Sangat Jelas dan Tegas(Lokasi Pelarangan sampai Sanksi Denda 50 juta /Pelanggaran Pidana).

“Dalam hal ini bukan saling tuding dan saling menyalahkan. Tapi bagaimana kita bisa bersama-sama mencari solusi, mengingat lokasi TPS tidak tepat,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, terkait ini, ia bersama Ketua Rt 003 Jayadi M dan Ketua Rw 008 CG Dollah dengan dukungan masyarakat RT 003 RW 008 telah menyurati Dinas Perkim LH Kabupaten Sambas untuk memindahkan Lokasi TPS.
Dalam kesempatan itu, Yudi Mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sambas Satono yang telah melakukan normalisasi sungai, dan penataan kota. “Namun kita berharap TPS juga menjadi perhatian, sehingga tercipta lingkungan bersih dan sehat,” harapnya. (edo).
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















