Sambas Times. Sepanjang tahun 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil menorehkan catatan penting dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan. Sepanjang tahun 2024 ada 185 laporan yang diterima, dari jumlah tersebut, sebanyak 158 kasus tindak pidana yang berhasil diselesaikan.
“Ada 158 kasus tindak pidana yang berhasil dituntaskan Polres Sambas tahun 2024, jika dibandingkan tahun 2023. Jumlah kasus mengalami penurunan dari 174 menjadi 158 kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas.
Catatan positifnya, dari perkara tersebut, kasus pencabulan di Kabupaten Sambas mengalami penurunan signifikan sepanjang tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 lalu. Dari 48 menjadi 44 kasus.
“Untuk kasus pencurian mengalami kenaikan pada 2024 ini. Dari 32 kasus menjadi 36 kasus, sehingga ini menjadi atensi tahun 2025,” ujarnya.
Sementara Minuman Keras ada 18 kasus, perjudian 14 kasus, penganiayaan 10 kasus, KDRT 10 kasus, PETI 10 kasus, Curat 8 kasus, TPPO 7 kasus dan penemuan mayat 9 kasus.
Selain itu, Satreskrim Polres Sambas juga berhasil menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lebih lanjut.
Sekedar diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Sambas berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial AR selaku Direktur BUMDesma Kecamatan Tebas atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, AR selaku Direktur BUMDesma telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 694.732.205,51. “Polres Sambas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 24.731.000,” tutupnya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News