Home / Hukum

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:21 WIB

Selama 2024, Polres Sambas Tuntaskan 158 Kasus Tindak Pidana

Dokumentasi Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin saat Press Release kasus tahun 2024 yang ditangani Polres Sambas.

Dokumentasi Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin saat Press Release kasus tahun 2024 yang ditangani Polres Sambas.

Sambas Times. Sepanjang tahun 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil menorehkan catatan penting dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan. Sepanjang tahun 2024 ada 185 laporan yang diterima, dari jumlah tersebut, sebanyak 158 kasus tindak pidana yang berhasil diselesaikan.

“Ada 158 kasus tindak pidana yang berhasil dituntaskan Polres Sambas tahun 2024, jika dibandingkan tahun 2023. Jumlah kasus mengalami penurunan dari 174 menjadi 158 kasus,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas.

BACA JUGA:  MPA Desa Tri Mandayan Semprot Lahan Gambut Terbakar

Catatan positifnya, dari perkara tersebut, kasus pencabulan di Kabupaten Sambas mengalami penurunan signifikan sepanjang tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 lalu. Dari 48 menjadi 44 kasus.

“Untuk kasus pencurian mengalami kenaikan pada 2024 ini. Dari 32 kasus menjadi 36 kasus, sehingga ini menjadi atensi tahun 2025,” ujarnya.

Sementara Minuman Keras ada 18 kasus, perjudian 14 kasus, penganiayaan 10 kasus, KDRT 10 kasus, PETI 10 kasus, Curat 8 kasus, TPPO 7 kasus dan penemuan mayat 9 kasus.

Selain itu, Satreskrim Polres Sambas juga berhasil menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lebih lanjut.

BACA JUGA:  Raperda Pengelolaan PJU Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Sekedar diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Sambas berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial AR selaku Direktur BUMDesma Kecamatan Tebas atas dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, AR selaku Direktur BUMDesma telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 694.732.205,51. “Polres Sambas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 24.731.000,” tutupnya.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Bekuk Spesialis Rumah Kosong Di Desa Jelutung
Uang Palsu

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu di Pemangkat
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap
Bhabinkamtibmas polsek Tekarang sosialisasikan peraturan pemerintah

Hukum

Polsek Tekarang Lakukan Patroli Cegah Karhutla
Satgas Pamtas Temajuk

Hukum

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Narkoba
Pencabulan

Hukum

Bejat, Ayah Kandung di Pemangkat Cabuli Anaknya Sendiri
Polisi dan TNI Patroli PETI di Kecamatan Subah

Hukum

Polisi dan TNI Patroli PETI di Kecamatan Subah
Kapolsek Sajingan Besar

Hukum

Polsek Sajingan Besar Tangkap Dua Pelaku TPPO
error: Content is protected !!