Home / Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:36 WIB

Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika di Sambas

Pelaku pengedar Narkotik yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas di wilayah Kecamatan Sambas, Selasa (13/01/2026).

Pelaku pengedar Narkotik yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas di wilayah Kecamatan Sambas, Selasa (13/01/2026).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial H alias D (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (13/01/2026).

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, karena curiga adanya aktivitas peredaran narkotika. Yang selanjutnya ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan pengungkapan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

Ia mengatakan, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi adanya peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

“Kita mengimbau masyarakat agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” imbaunya.

Ia menjelaskan, dari informasi masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Semangau, Kecamatan Sambas.

Ia juga menjelaskan, bahwa
penggeledahan yang dilakukan disaksikan langsung oleh warga, dalam penggeledahan itu. Anggota menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:  KPU Sambas Gelar Serah Terima Kirab Pemilu 2024

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih. Yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 1,7 gram.

Serta 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi. Dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan barang bukti lainnya.

Ini Hasil Pengembangan Satreskrim Polres Sambas

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, jelas Kasi Humas Polres Sambas. Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan keterangan H alias D, pelaku berinisial ZM als J (20) menerima 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari H.

Setelah pengembangan, personel Satresnarkoba Polres Sambas berhasil melacak keberadaan ZM alias J dan mengamankannya di sebuah penginapan di Kecamatan Sambas.

Saat penangkapan, pelaku berusaha membuang 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu ke saluran drainase penginapan.

BACA JUGA:  Terkendala Aturan TWA, Akhirnya Tiang Listrik Sungai Bening Dikerjakan PLN

Kejadian itu disaksikan langsung petugas, dan mengamankan paket tersebut dengan berat bruto 0,39 gram. Kemudian Sdr. ZM mengakui kepemilikan barang bukti tersebut berasal dari Sdr. H.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lanjutan. Disertai bukti lainnya yaitu 1 (satu) alat hisap bong plastik, 1 (satu) pemantik api warna hijau, dan 1 (satu) unit handphone.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1).

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pemangkat
Mobil Avanza yang diamankan petugas Polsek Semparuk

Hukum

Kecelakaan Maut di Semparuk, Seorang Pengendara Motor Tewas
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, S.I.K, MH

Hukum

Polres Sambas Kerahkan 418 Personel Amankan Pilkades Serentak
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Mari Bersama Jaga Keselamatan dan Berlalulintas
Driver Ditsamapta Polda Kalbar latihan penggunaan Rantis Telehandler

Hukum

27 Driver Ditsamapta Polda Kalbar Latihan Rantis Telehandler
Mahasiswa UNNISAS

Hukum

BNN Harus Cegah Peredaran Narkotika di Sambas
Polres Sambas

Hukum

Waka Polres Pimpin Gelar Pasukan Ops Keselamatan Kapuas 2023
Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya

Hukum

Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri
error: Content is protected !!