Home / Hukum

Senin, 15 Juli 2024 - 17:31 WIB

Cabuli Putri Tirinya, ES Ditangkap Polsek Pemangkat

ES digelandang Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat karena mencabuli putri tirinya, Sabtu (13/7/2024).

ES digelandang Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat karena mencabuli putri tirinya, Sabtu (13/7/2024).

Sambas Times. Seorang pria berinisial ES (37) di Kecamatan Pemangkat ditangkap Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial AP (14), Sabtu (13/07/2024).

Parahnya lagi, ES sang ayah tiri tega melakukan aksi bejatnya kepada AP putri tirinya lebih dari tiga kali. Yang dilakukannya di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku merupakan ayah tiri korban dan saat ini korban berumur 14 tahun.

“Benar. Pelaku merupakan ayah tiri korban, saat ini pelaku sudah kita tangkap dan lakukan Penahanan,” kata Kapolsek Pemangkat. Senin (15/7/2024).

BACA JUGA:  Polisi Akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM di SPBU Galing

Kapolsek menjelaskan, aksi tersebut terungkap saat nenek korban mengetahui pelaku yang sudah sering kerumahnya lantaran hanya ada korban saja.

“Pada saat itu, nenek korban pulang dari sawah dan melihat pelaku sedang berada dirumahnya, karena di rumah hanya ada korban saja,” ujarnya.

Merasa curiga, lanjut AKP Ambril, sang nenek langsung menanyakan kepada cucunya apa yang dilakukan ayah tirinya, hingga korban menceritakan aksi bejat pelaku kepadanya.

“Dari situlah korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli ayah tirinya sendiri. Bahkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah di Pemangkat

Motif pelaku melancarkan aksi dengan merayu putri tirinya, serta memanfaatkan waktu rumah sedang kosong atau ditinggal nenek korban ke sawah.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, aksi bejatnya mencabuli korban lebih dari tiga kali di lokasi berbeda. Yakni di rumah pelaku, Desa Pemangkat Kota, dan di rumah nenek korban, Jalan Pembangunan, Desa Lonam.

Akibat perbuatannya, ES harus mendekam di Hotel Prodeo Polsek Pemangkat. Pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak dengan mada tahanan diatas 10 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Penyelundup BBM

Hukum

Polres Sambas, Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Aksi Damai Mahasiswa Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Terima Aksi Aliansi Sambas Bergerak, Situasi Aman dan Kondusif
Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Purna Tugas dan Pindah Satuan
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Ungkap Peredaran Narkotika dan Uang Tunai 51 Juta Rupiah
Polsek Selakau berhasil mengamankan barang bukti

Hukum

Polsek Selakau Tangkap Tiga Pencuri Sarang Burung Walet

Hukum

Tragis, Pria Lanjut Usia Di Sambas Tewas Dibunuh Anak Kandungnya
Sungai Sajingan Kecil menjadi sarana aktivitas utama masyarakat yang sering di tuba orang tidak bertanggung jawab.

Hukum

Warga Sajingan Kecil Keluhkan Aktivitas Tangkap Ikan Gunakan Racun
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Hukum

Kolaborasi Sosialisasi Kamtibmas di SMAN 2 Paloh, Temajuk
error: Content is protected !!