Home / Hukum

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:51 WIB

Kasus Kosmetik Selundupan Di Sambas Mengandung Zat Berbahaya

Kasat Reskrim Polres Sambas Dr Rahmad Kartono memperlihatkan Kosmetik Selundupan sesuai hasil lab BPOM mengandung zat berbahaya, Rabu (7/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Sambas Dr Rahmad Kartono memperlihatkan Kosmetik Selundupan sesuai hasil lab BPOM mengandung zat berbahaya, Rabu (7/5/2025).

Sambas Times. Kasus penyelundupan ribuan Kosmetik Ilegal di Sambas sudah masuk tahap 1, dari hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditemukan zat berbahaya.

Penyelundupan ribuan kosmetik ilegal dari Filipina dan Malaysia yang berhasil diungkap Polres Sambas 11 Maret 2025 lalu, sesuai hasil uji BPOM mengandung zat berbahaya yang tidak boleh ada di dalam kosmetik.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, kasus tersebut dikirim ke Kejaksaan pada 30 April 2025, saat ini telah memasuki tahap 1.

Ia mengatakan, tersangka berinisial IA (39) dikenakan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023. Diketahui sebelumnya kasus ini berpotensi rugikan negara sekitar 120 juta rupiah.

BACA JUGA:  Bawa Kabur Uang Perusahaan di Pemangkat, CK Ditangkap Polisi

“Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025 kemarin. Untuk saat ini kasusnya sudah masuk tahap satu dan dikirim ke Kejaksaan pada akhir April kemarin,” ungkap AKP Rahmad Kartono. Rabu (7/5/2025).

Ia menegaskan, dari hasil uji BPOM, diketahui kosmetik yang diselundupkan dari Filipina dan Malaysia itu ternyata mengandung zat yang berbahaya yang tidak boleh ada dalam kosmetik.

Kosmetik Ilegal Mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat

Agus Wahyudi Kepala Loka POM Kabupaten Sambas menjelaskan, kosmetik ilegal yang diungkap Satreskrim Polres Sambas positif mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat.

Ia mengatakan, Kedua bahan ini dilarang ada dalam kosmetik. Karena penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menyebabkan iritasi hingga kanker.

“Adapun bahan berbahaya yang dikandung kosmetik tersebut, yaitu positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Yang mana kedua bahan ini dilarang ada di dalam (kandungan) kosmetik,” jelas Agus.

BACA JUGA:  Jadikan Perbedaan Perkuat NKRI

Masyarakat harus memastikan legalitas produk sebelum digunakan. “Cek izin edar, label, kemasan dan kedaluwarsa. Jika melihat kosmetik mengandung zat berbahaya, segera hubungi BPOM Sambas maupun Polres Sambas,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sambas bersama Polsubsektor Temajuk menggagalkan masuknya ribuan kosmetik ilegal asal Filipina-Malaysia di Temajuk, kecamatan Paloh, kabupaten Sambas.

Petugas mengamankan tersangka berinisial IA (39) saat membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia. “Dari hasil lidik, petugas menemukan 11 kotak Styrofoam berisi total 4.970 produk kosmetik.” ujarnya mengakhiri.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Residivis kambuhan pencurian motor yang diamankan petugas Polsek Jawai, Jumat (12/5/2023).

Hukum

Residivis Spesialis Curanmor di Tangkap Polsek Jawai
Jasa Raharja

Hukum

Jasa Raharja, Dishub dan Satlantas Tinjau Lokasi Rawan Laka Lantas
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pemangkat
Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga
Yayasan Bantuan Hukum-Sinar Keadilan Sambas

Hukum

YBH-SKS Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana PIP
Nelayan Kalbar tangkap Kapal Pencuri Ikan

Hukum

Nelayan Kalbar Pertanyakan 3 Kapal Pencuri Ikan
Satreskrim Polres Sambas memperlihatkan barang bukti pencurian oleh 6 pelaku si wilayah hukum Polres Sambas

Hukum

Polisi Berhasil Tangkap 6 Pelaku Pencurian di Kabupaten Sambas
Polres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2022
error: Content is protected !!