Home / Hukum

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:51 WIB

Kasus Kosmetik Selundupan Di Sambas Mengandung Zat Berbahaya

Kasat Reskrim Polres Sambas Dr Rahmad Kartono memperlihatkan Kosmetik Selundupan sesuai hasil lab BPOM mengandung zat berbahaya, Rabu (7/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Sambas Dr Rahmad Kartono memperlihatkan Kosmetik Selundupan sesuai hasil lab BPOM mengandung zat berbahaya, Rabu (7/5/2025).

Sambas Times. Kasus penyelundupan ribuan Kosmetik Ilegal di Sambas sudah masuk tahap 1, dari hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditemukan zat berbahaya.

Penyelundupan ribuan kosmetik ilegal dari Filipina dan Malaysia yang berhasil diungkap Polres Sambas 11 Maret 2025 lalu, sesuai hasil uji BPOM mengandung zat berbahaya yang tidak boleh ada di dalam kosmetik.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, kasus tersebut dikirim ke Kejaksaan pada 30 April 2025, saat ini telah memasuki tahap 1.

Ia mengatakan, tersangka berinisial IA (39) dikenakan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023. Diketahui sebelumnya kasus ini berpotensi rugikan negara sekitar 120 juta rupiah.

BACA JUGA:  Kuliah Umum Poltesa Hadirkan Ketua Komisi V DPR RI

“Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025 kemarin. Untuk saat ini kasusnya sudah masuk tahap satu dan dikirim ke Kejaksaan pada akhir April kemarin,” ungkap AKP Rahmad Kartono. Rabu (7/5/2025).

Ia menegaskan, dari hasil uji BPOM, diketahui kosmetik yang diselundupkan dari Filipina dan Malaysia itu ternyata mengandung zat yang berbahaya yang tidak boleh ada dalam kosmetik.

Kosmetik Ilegal Mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat

Agus Wahyudi Kepala Loka POM Kabupaten Sambas menjelaskan, kosmetik ilegal yang diungkap Satreskrim Polres Sambas positif mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat.

Ia mengatakan, Kedua bahan ini dilarang ada dalam kosmetik. Karena penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menyebabkan iritasi hingga kanker.

“Adapun bahan berbahaya yang dikandung kosmetik tersebut, yaitu positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Yang mana kedua bahan ini dilarang ada di dalam (kandungan) kosmetik,” jelas Agus.

BACA JUGA:  Polres Sambas Sertijab Waka Polres, Kasat Narkoba dan Sejumlah Kapolsek

Masyarakat harus memastikan legalitas produk sebelum digunakan. “Cek izin edar, label, kemasan dan kedaluwarsa. Jika melihat kosmetik mengandung zat berbahaya, segera hubungi BPOM Sambas maupun Polres Sambas,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sambas bersama Polsubsektor Temajuk menggagalkan masuknya ribuan kosmetik ilegal asal Filipina-Malaysia di Temajuk, kecamatan Paloh, kabupaten Sambas.

Petugas mengamankan tersangka berinisial IA (39) saat membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia. “Dari hasil lidik, petugas menemukan 11 kotak Styrofoam berisi total 4.970 produk kosmetik.” ujarnya mengakhiri.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

MABM Kabupaten Sambas

Hukum

MABM Apresiasi Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Kiloan Narkoba di Temajuk
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian di Dua Lokasi Berbeda
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Amankan 42 Kayu Penebangan Liar di Sungai Tengah
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Hukum

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sambas Relatif Masih Tinggi
Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Hukum

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pemangkat
Kapolsek Semparuk IPDA Tri Kurnia Setiawan silaturahmi bersama Forkopimcam Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Mantapkan Silaturahmi Forkopimcam
Tim SAR

Hukum

Pergi Kekebun, Warga Santaban Dilaporkan Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Hukum

Kolaborasi Sosialisasi Kamtibmas di SMAN 2 Paloh, Temajuk
error: Content is protected !!