Home / Hukum

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:51 WIB

Kasus Kosmetik Selundupan Di Sambas Mengandung Zat Berbahaya

Kasat Reskrim Polres Sambas Dr Rahmad Kartono memperlihatkan Kosmetik Selundupan sesuai hasil lab BPOM mengandung zat berbahaya, Rabu (7/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Sambas Dr Rahmad Kartono memperlihatkan Kosmetik Selundupan sesuai hasil lab BPOM mengandung zat berbahaya, Rabu (7/5/2025).

Sambas Times. Kasus penyelundupan ribuan Kosmetik Ilegal di Sambas sudah masuk tahap 1, dari hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditemukan zat berbahaya.

Penyelundupan ribuan kosmetik ilegal dari Filipina dan Malaysia yang berhasil diungkap Polres Sambas 11 Maret 2025 lalu, sesuai hasil uji BPOM mengandung zat berbahaya yang tidak boleh ada di dalam kosmetik.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, kasus tersebut dikirim ke Kejaksaan pada 30 April 2025, saat ini telah memasuki tahap 1.

Ia mengatakan, tersangka berinisial IA (39) dikenakan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023. Diketahui sebelumnya kasus ini berpotensi rugikan negara sekitar 120 juta rupiah.

BACA JUGA:  YSRM Sosialisasi Masjid 1001 Kubah ke SMAN 2 Sambas

“Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025 kemarin. Untuk saat ini kasusnya sudah masuk tahap satu dan dikirim ke Kejaksaan pada akhir April kemarin,” ungkap AKP Rahmad Kartono. Rabu (7/5/2025).

Ia menegaskan, dari hasil uji BPOM, diketahui kosmetik yang diselundupkan dari Filipina dan Malaysia itu ternyata mengandung zat yang berbahaya yang tidak boleh ada dalam kosmetik.

Kosmetik Ilegal Mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat

Agus Wahyudi Kepala Loka POM Kabupaten Sambas menjelaskan, kosmetik ilegal yang diungkap Satreskrim Polres Sambas positif mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat.

Ia mengatakan, Kedua bahan ini dilarang ada dalam kosmetik. Karena penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menyebabkan iritasi hingga kanker.

“Adapun bahan berbahaya yang dikandung kosmetik tersebut, yaitu positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Yang mana kedua bahan ini dilarang ada di dalam (kandungan) kosmetik,” jelas Agus.

BACA JUGA:  Satker LHK Kalbar MoU SPKS dan Pelatih Revegetasi di Teluk Keramat

Masyarakat harus memastikan legalitas produk sebelum digunakan. “Cek izin edar, label, kemasan dan kedaluwarsa. Jika melihat kosmetik mengandung zat berbahaya, segera hubungi BPOM Sambas maupun Polres Sambas,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sambas bersama Polsubsektor Temajuk menggagalkan masuknya ribuan kosmetik ilegal asal Filipina-Malaysia di Temajuk, kecamatan Paloh, kabupaten Sambas.

Petugas mengamankan tersangka berinisial IA (39) saat membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia. “Dari hasil lidik, petugas menemukan 11 kotak Styrofoam berisi total 4.970 produk kosmetik.” ujarnya mengakhiri.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Kapal Pukat Trawl

Hukum

Nelayan Keluhkan Aktivitas Kapal Pukat Trawl Diperairan Paloh
Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional

Budaya

Hadirkan Ormas, ICDN Kabupaten Sambas Gelar FGD Kebangsaan
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Tahan Kades Lorong
Tersangka dan barang bukti Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Selakau
Polres Sambas

Hukum

475 Pelanggaran Selama Operasi Zebra Kapuas 2023 di Sambas
Tersangka dan dua korban dan barang bukti yang diamanatkan Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus TPPO
Rutan Kelas 2 Sambas

Hukum

Seorang Warga Binaan Rutan Sambas Ditemukan Tewas Gantung Diri
Surat Kejari Pontianak

Hukum

Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak
error: Content is protected !!