Sambas Times. Kasus penyelundupan ribuan Kosmetik Ilegal di Sambas sudah masuk tahap 1, dari hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditemukan zat berbahaya.
Penyelundupan ribuan kosmetik ilegal dari Filipina dan Malaysia yang berhasil diungkap Polres Sambas 11 Maret 2025 lalu, sesuai hasil uji BPOM mengandung zat berbahaya yang tidak boleh ada di dalam kosmetik.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, kasus tersebut dikirim ke Kejaksaan pada 30 April 2025, saat ini telah memasuki tahap 1.
Ia mengatakan, tersangka berinisial IA (39) dikenakan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023. Diketahui sebelumnya kasus ini berpotensi rugikan negara sekitar 120 juta rupiah.
“Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025 kemarin. Untuk saat ini kasusnya sudah masuk tahap satu dan dikirim ke Kejaksaan pada akhir April kemarin,” ungkap AKP Rahmad Kartono. Rabu (7/5/2025).
Ia menegaskan, dari hasil uji BPOM, diketahui kosmetik yang diselundupkan dari Filipina dan Malaysia itu ternyata mengandung zat yang berbahaya yang tidak boleh ada dalam kosmetik.
Kosmetik Ilegal Mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat
Agus Wahyudi Kepala Loka POM Kabupaten Sambas menjelaskan, kosmetik ilegal yang diungkap Satreskrim Polres Sambas positif mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat.
Ia mengatakan, Kedua bahan ini dilarang ada dalam kosmetik. Karena penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menyebabkan iritasi hingga kanker.
“Adapun bahan berbahaya yang dikandung kosmetik tersebut, yaitu positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Yang mana kedua bahan ini dilarang ada di dalam (kandungan) kosmetik,” jelas Agus.
Masyarakat harus memastikan legalitas produk sebelum digunakan. “Cek izin edar, label, kemasan dan kedaluwarsa. Jika melihat kosmetik mengandung zat berbahaya, segera hubungi BPOM Sambas maupun Polres Sambas,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sambas bersama Polsubsektor Temajuk menggagalkan masuknya ribuan kosmetik ilegal asal Filipina-Malaysia di Temajuk, kecamatan Paloh, kabupaten Sambas.
Petugas mengamankan tersangka berinisial IA (39) saat membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia. “Dari hasil lidik, petugas menemukan 11 kotak Styrofoam berisi total 4.970 produk kosmetik.” ujarnya mengakhiri.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho