Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas berhasil menggagalkan keberangkatan 3 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, Sabtu, 4 Januari 2025. Satu di antaranya anak di bawah umur.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menegaskan. Pihaknya mengamankan 2 terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Anggota kami mengamankan 2 pelaku TPPO, mereka berinisial GS (46) dan RA (23). Kedua terduga pelaku merupakan pembawa ketiga calon PMI ke Malaysia,” ujar Rahmad kepada wartawan.
Rahmad menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika pihaknya mendapati kedua terduga pelaku membawa tiga calon PMI ke Malaysia menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik.
“Ketika melintas di Jalan Raya Dusun Kembayat, Desa Tri Kembang, Kecamatan Galing, Polisi menghentikan mobil tersebut. Saat diperiksa, ternyata ketiga calon PMI ilegal itu tidak memiliki dokumen lengkap,” jelas Rahmad.
Dikatakan Rahmad, ketiga calon PMI ilegal beserta 2 terduga pelaku yang merupakan pengangkut (pembawa) kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku TPPO dan tiga PMI saat ini diamankan di Polres Sambas untuk dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut, karena tidak memiliki dokumen resmi,” pungkasnya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















