Sambas Sambas. Polres Sambas menangkap DS, (34) pelaku pembunuhan AD (51) di jalan Haji Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis (10/04/2025) malam.
DS pelaku pembunuhan dan pencurian, dengan kekerasan berhasil ditangkap Tim gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (11/4/2025) sore.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan, pencurian dengan kekerasan di Pemangkat.
“Ia benar, setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan. Alhamdulilah pelaku pembunuhan di Pemangkat berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim menjelaskan.
Ia mengatakan, kasus ini terjadi Kamis (10/04/2025) sekitar pukul 21.55 WIB. Dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban berinisial AD (51) meninggal dunia.
Peristiwa pembunuhan awalnya di ketahui AS tetangga korban, ia mendengar suara pukulan benda keras dari rumah korban hingga kerumahnya.
“Penasaran setelah mendengar suara pukulan benda keras, saksi AS langsung keluar rumah dan memberitahukan kepada saksi S untuk mendatangi rumah korban AD,” jelas Kasat Reskrim.
Saat saksi tiba dirumah korban, kondisi pintu depan rumah korban dalam keadaan terkunci slot dari dalam. Sedangkan ruang tamu juga keadaan gelap. Sehingga ia meminta bantuan tetangga sekitar mendobrak pintu rumah korban.
“Setelah pintu terbuka, dan lampu dihidupkan, ia kaget melihat korban AD dalam posisi tergeletak bersimbah darah karena luka pukulan benda tumpul di bagian kepala.” Tegas Kasat Reskrim.
Dari keterangan saksi, saat itu korban masih dalam keadaan kritis. Sehingga ia bersama warga lainnya langsung bergegas membawa korban ke RSUD Pemangkat untuk mendapatkan penanganan medis.
Kronologis Pembunuhan
AKP Rahmad menjelaskan, kronologis pembunuhan bermula saat pelaku DS masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat ventilasi jendela samping.
Setelah melakukan aksi pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kemudian saksi S melihat pelaku melintasi rumahnya menggunakan sepeda motor.
Tidak lama kemudian, pelaku datang kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki, dan langsung menuju ke belakang rumah korban.
Saksi M dan A juga melihat pelaku berjalan kaki mendatangi rumah korban. Kemudian pelaku sempat mengintip ke dalam rumah korban melalui lubang ventilasi.
Kepolisian Polres Sambas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 5.650.000 dan kayu balok berukuran 4×4, dengan panjang 50 cm.
Pelaku DS saat ini sudah berada disel tahanan Polres Sambas, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, ke-3 dan ayat (3) KUHP.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho