Home / Hukum

Jumat, 24 November 2023 - 15:25 WIB

Polsek Jawai Tangkap Lima Pelaku Cabul Bocah 13 Tahun

Kelima pelaku cabul yang diamankan Satreskrim Polsek Jawai, Jumat (14/11/2023).

Kelima pelaku cabul yang diamankan Satreskrim Polsek Jawai, Jumat (14/11/2023).

Sambas Times. Polsek Jawai menangkap Lima pelaku cabul anak dibawah umur yang berusia 13 tahun. Rabu (22/11/2023). Parahnya lagi, korban disetubuhi secara bergilir.

Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar membenarkan penangkapan lima pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Jumat (22/11/2023).

“Kelima predator anak itu sudah dilakukan penangkapan, mereka berinisial JE, NA, AD, DS dan IR, sementara korban berinisial ME berumur 13 tahun,” kata Iptu Agus Ganjar.

BACA JUGA:  Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat

Dari keterangan tersangka, bahwa korban dicabuli kelima pelaku secara bergilir di dua lokasi yang berbeda.

“Korban melakukan hal tak senonoh secara bergilir di dua lokasi berbeda. Pertama dilakukan area persawahan dan di rumah pelaku berinisial JE,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:  Bupati Dialog Pembangunan Bersama Warga Desa Setalik

Kelima pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jawai untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 10 tahun.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News.

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Sambas

Hukum

Kecelakaan Maut, Dua Pelajar di Subah Meninggal Dunia
Jasad bayi

Hukum

Polres Sambas Tangani Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Desa Kartiasa
Polsek Sambas

Hukum

Larikan Dana Titipan Pekerja Sarawak, YP Diamankan Polsek Sambas
Tersangka dan barang bukti Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Selakau
Knalpot Brong

Hukum

Polsek Paloh Tertibkan 24 Knalpot Brong di SMAN 1 Paloh
polsek pemangkat

Hukum

Bawa Kabur Uang Perusahaan di Pemangkat, CK Ditangkap Polisi
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar Press Release dengan menghadirkan terduga pelaku pelemparan kaca mobil

Hukum

Pelempar Kaca Mobil di Sambas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Hukum

Sabu 7,1 Kg dan Tersangka Diserahkan ke BNN Kalbar
error: Content is protected !!