Home / Hukum

Kamis, 29 Februari 2024 - 08:34 WIB

Pelempar Kaca Mobil di Sambas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar Press Release dengan menghadirkan terduga pelaku pelemparan kaca mobil, Rabu (28/2/2024) sore di Mapolres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar Press Release dengan menghadirkan terduga pelaku pelemparan kaca mobil, Rabu (28/2/2024) sore di Mapolres Sambas.

Sambas Times. Pelempar kaca mobil hingga pecah yang viral di Sambas berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas, pelaku pengrusakan itu terancam pidana 5 tahun penjara.

Terduga pelempar batu akan dikenakan Pasal 170 Juncto, 406 juncto, 55-56 juncto, pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Dari keterangan polisi. Ada 5 pemuda terduga tindak pidana pengrusakan barang dengan cara melempar batu ke pengendara mobil yang telah diamankan.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo dalam press release nya menjelaskan kronologis pelemparan kaca mobil dengan menghadirkan 5 terduga pelaku. Rabu (28/2/2024) sore.

BACA JUGA:  Wabup Rofi Ajak Pramuka Tumbuhkan Semangat Kepramukaan

Kapolres mengatakan, terduga pelaku pelempar kaca mobil hingga pecah berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas. Selasa 28 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Jalan Pembangunan.

“Ada 10 tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh terduga. Antaranya 9 pelemparan terhadap kendaraan mobil, dan 1 pelemparan terhadap sebuah rumah,” jelas Kapolres.

AKBP Sugiyatmo menegaskan, dari 5 terduga pelaku, 3 diantaranya sudah dewasa, yaitu GN 20 tahun, RV dan RK 19 tahun yang berstatus pelajar.

BACA JUGA:  Satgas Yonif 645 Gty Belajar Perikanan, Bekal Tugas ke Papua

“Dua terduga pelaku selanjutnya masih dibawah umur. Yaitu AX 17 tahun, AN 17 tahun dan keduanya masih berstatus sebagai pelajar, ” bebernya.

Dari keterangan pelaku, motifnya untuk mencari perhatian agar mendapatkan pujian atau pengakuan dari rekan-rekan yang bersangkutan.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Sambas yaitu 3 buah sepeda motor, batu, pecahan kaca mobil, pakaian terduga, 2 buah helm, KTP, dan STNK.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Perundungan Anak

Hukum

Polres Sambas Komitmen Tangani Kasus Perundungan Anak
Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto memimpin kenaikan pangkat anggota

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Pelantikan Kenaikan Pangkat
Penemuan Mayat

Hukum

Warga Tangaran Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan
Polsek Tekarang

Hukum

Polsek Tekarang Sidik Pembakaran Mesin Combine Petani
Lubuk Dagang

Hukum

Keluhkan Sungai Lubuk Lagak Keruh, Kental dan Menguning
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tetapkan Direktur BUMDesma Tebas Tersangka Korupsi
Satnarkoba Polres Sambas menangkap AB (21) seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Jumat (14/3/2025).

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sebawi
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Polres Sambas Tingkatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat
error: Content is protected !!