Sambas Times. Pelempar kaca mobil hingga pecah yang viral di Sambas berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas, pelaku pengrusakan itu terancam pidana 5 tahun penjara.
Terduga pelempar batu akan dikenakan Pasal 170 Juncto, 406 juncto, 55-56 juncto, pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
Dari keterangan polisi. Ada 5 pemuda terduga tindak pidana pengrusakan barang dengan cara melempar batu ke pengendara mobil yang telah diamankan.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo dalam press release nya menjelaskan kronologis pelemparan kaca mobil dengan menghadirkan 5 terduga pelaku. Rabu (28/2/2024) sore.
Kapolres mengatakan, terduga pelaku pelempar kaca mobil hingga pecah berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas. Selasa 28 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Jalan Pembangunan.
“Ada 10 tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh terduga. Antaranya 9 pelemparan terhadap kendaraan mobil, dan 1 pelemparan terhadap sebuah rumah,” jelas Kapolres.
AKBP Sugiyatmo menegaskan, dari 5 terduga pelaku, 3 diantaranya sudah dewasa, yaitu GN 20 tahun, RV dan RK 19 tahun yang berstatus pelajar.
“Dua terduga pelaku selanjutnya masih dibawah umur. Yaitu AX 17 tahun, AN 17 tahun dan keduanya masih berstatus sebagai pelajar, ” bebernya.
Dari keterangan pelaku, motifnya untuk mencari perhatian agar mendapatkan pujian atau pengakuan dari rekan-rekan yang bersangkutan.
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Sambas yaitu 3 buah sepeda motor, batu, pecahan kaca mobil, pakaian terduga, 2 buah helm, KTP, dan STNK.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















