Sambas Times. Sebanyak 258 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sambas mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari Raya Idul Fitri 1445 H. Selasa (9/4/2024).
Kepala Rutan Sambas Luhur Prasaja mengatakan, remisi diberikan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-570,573, 600.PK.05.04 Tahun 2024.
“Adapun besaran remisi yang di peroleh yaitu 15 hari sebanyak 59 orang, 1 Bulan sebanyak 184 orang, 01 bulan 15 hari sebanyak 15 orang,” ujar Karutan Sambas Luhur Prasaja.
Ia merinci, 58 orang mendapatkan remisi 15 hari,184 orang 1 Bulan dan 15 orang mendapatkan remisi 01 bulan 15 hari. “Sedangkan remisi khusus bebas dan remisi khusus anak tidak ada,” jelasnya.
Kepala Rutan Sambas menjelaskan saat ini Warga Binaan Rutan Sambas yang beragama Islam sebanyak 361 orang yang terdiri dari Tahanan 61 Orang dan Narapidana 300 orang.
Narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Karena telah menjalani 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Penyerahan remisi bagi warga binaan laksanakan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Barat melalui aplikasi zoom.” Ujar Luhur Prasaja menjelaskan.
Penyerahan remisi sampaikan secara simbolis Kepala Rutan Kelas IIB Sambas Luhur Prasaja kepada 2 orang yang di tunjuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 Masehi.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














