Home / Hukum

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:45 WIB

Rekontruksi Pembunuhan di Desa Jelutung, Tersangka Peragakan 31 Adegan

Polres Sambas peragakan 31 adegan pembunuhan AA warga Kecamatan Selakau, Rekontruksi dilakukan di halaman belakang Mapolres Sambas, Selasa (2/11/2025).

Polres Sambas peragakan 31 adegan pembunuhan AA warga Kecamatan Selakau, Rekontruksi dilakukan di halaman belakang Mapolres Sambas, Selasa (2/11/2025).

Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, ada 31 adegan yang dipertahankan, Selasa (2/12/2025).

Rekonstruksi diperagakan tersangka berinisial THP (52) di halaman belakang Mapolres di hadir Kejari Sambas, PN Sambas, kepala dusun, dan sejumlah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Rekonstruksi ini merupakan tahapan setelah penemuan mayat pria berinisial AA (44), di saluran parit Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis (30/10/2025) lalu.

Adegan rekonstruksi dimulai dengan tersangka THP yang sedang tidur di rumahnya. Tiba-tiba mendengar suara motor berhenti di depan rumahnya, tepat di dekat anjing peliharaannya dirantai, Rabu (29/10/2025).

Saksi-saksi dan perwakilan lembaga terkait menyaksikan langsung rekonstruksi ini, yang menggambarkan awal mula rangkaian peristiwa yang berujung pada kasus pembunuhan AA (44).

Tercatat, THP awalnya merasa curiga mendengar suara sepeda motor. Karena di wilayahnya sering terjadi pencurian anjing.

BACA JUGA:  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Semparuk Panen Jagung Perdana

Rekonstruksi berlanjut ke adegan terakhir, di mana tersangka dibawa petugas kepolisian mencari sandal korban yang terbungkus plastik hitam, karena sebelumnya dibuang THP di parit pinggir Jalan Raya Sinam.

Polres Sambas Jelaskan Tujuan Rekontruksi

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan. Tujuan rekontruksi untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan korban AA meninggal.

“Pihak kepolisian menerima laporan penemuan mayat di saluran air, kemudian melakukan evakuasi dan pemeriksaan. Termasuk visum, untuk mengetahui penyebab kematian korban,” kata AKP Rahmad.

Kasat Reskrim menegaskan, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya sebelum pada akhirnya dibuang di saluran parit pinggir jalan raya Sinam, Kecamatan Pemangkat.

Tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban. Karena kesal anjing peliharaannya diracun, yang diduga terkait dengan rencana pencurian yang akan dilakukan korban.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Selakau

“Pengakuan ini terungkap setelah Satreskrim Polres Sambas melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Atas kasus ini, THL sebagai tersangka tunggal diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, seorang pria warga Kecamatan Selakau ditemukan meninggal di Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

Korban ditemukan dalam posisi terjepit di antara bordes alas kaki motor matic di parit, dengan posisi badan miring.

Setelah ditemukan, korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Pemangkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Pemeriksaan terus dilakukan sebagai tindak lanjut penemuan mayat ini. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi mengecek rekaman CCTV untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada korban.

Penulis: Jaynudin I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Foto. Bukti Chat Pelaku melalui Whatshap saat bermodus untuk meminjam uang agar dibelikan pulsa.

Hukum

Nama Kapolsek Teluk Keramat Dicatut Pinjam Uang
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya

Hukum

Polsek Pemangkat Pimpin Upacara di SMKN 1 Pemangkat

Hukum

Heboh Seorang Pria di Desa Serumpun, Pemangkat Gantung Diri
Pencabulan

Hukum

Polres Sambas Tetapkan Seorang Perempuan di Paloh Tersangka Pencabulan Anak
Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 Gram Narkoba jenis Sabu

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 gram Sabu
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 9 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS 2
Waka Polres Sambas Kompol Muhammad Aminuddin pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023.

Hukum

Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023
error: Content is protected !!