Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, ada 31 adegan yang dipertahankan, Selasa (2/12/2025).
Rekonstruksi diperagakan tersangka berinisial THP (52) di halaman belakang Mapolres di hadir Kejari Sambas, PN Sambas, kepala dusun, dan sejumlah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Rekonstruksi ini merupakan tahapan setelah penemuan mayat pria berinisial AA (44), di saluran parit Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis (30/10/2025) lalu.
Adegan rekonstruksi dimulai dengan tersangka THP yang sedang tidur di rumahnya. Tiba-tiba mendengar suara motor berhenti di depan rumahnya, tepat di dekat anjing peliharaannya dirantai, Rabu (29/10/2025).
Saksi-saksi dan perwakilan lembaga terkait menyaksikan langsung rekonstruksi ini, yang menggambarkan awal mula rangkaian peristiwa yang berujung pada kasus pembunuhan AA (44).
Tercatat, THP awalnya merasa curiga mendengar suara sepeda motor. Karena di wilayahnya sering terjadi pencurian anjing.
Rekonstruksi berlanjut ke adegan terakhir, di mana tersangka dibawa petugas kepolisian mencari sandal korban yang terbungkus plastik hitam, karena sebelumnya dibuang THP di parit pinggir Jalan Raya Sinam.
Polres Sambas Jelaskan Tujuan Rekontruksi
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan. Tujuan rekontruksi untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan korban AA meninggal.
“Pihak kepolisian menerima laporan penemuan mayat di saluran air, kemudian melakukan evakuasi dan pemeriksaan. Termasuk visum, untuk mengetahui penyebab kematian korban,” kata AKP Rahmad.
Kasat Reskrim menegaskan, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya sebelum pada akhirnya dibuang di saluran parit pinggir jalan raya Sinam, Kecamatan Pemangkat.
Tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban. Karena kesal anjing peliharaannya diracun, yang diduga terkait dengan rencana pencurian yang akan dilakukan korban.
“Pengakuan ini terungkap setelah Satreskrim Polres Sambas melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Atas kasus ini, THL sebagai tersangka tunggal diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, seorang pria warga Kecamatan Selakau ditemukan meninggal di Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.
Korban ditemukan dalam posisi terjepit di antara bordes alas kaki motor matic di parit, dengan posisi badan miring.
Setelah ditemukan, korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Pemangkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Pemeriksaan terus dilakukan sebagai tindak lanjut penemuan mayat ini. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi mengecek rekaman CCTV untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada korban.
Penulis: Jaynudin I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho














