Home / Hukum

Rabu, 7 Agustus 2024 - 20:47 WIB

Polres Sambas Rekonstruksi Pembunuhan Selakau, Peragakan 31 Adegan

Polres Sambas melakukan rekonstruksi pembunuhan di Selakau, Rabu (7/8/2024) siang.

Polres Sambas melakukan rekonstruksi pembunuhan di Selakau, Rabu (7/8/2024) siang.

Sambas Times. Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Kecamatan Selakau. Rabu (7/8/2024).

Tersangka diketahui berinisial S alias Aten, sedangkan korban berinisial RR (25). korban adalah seorang penagih hutang yang bekerja disalah satu koperasi swasta.

Reka ulang yang dimulai dari korban menagih utang ke rumah tersangka yang sudah menunggak. Adegan itu diperagakan di belakang halaman Mapolres Sambas.

Kasus ini dimulai pada saat tersangka masih berada di rumahnya, kemudian tersangka mengambil pisau dapur yang dibungkus selembar kertas dan diselipkan pada bagian pinggang belakang.

Selanjutnya tersangka bertemu korban. Keduanya terlibat cekcok karena tersangka belum bisa membayar angsuran utang dan sudah menunggak.

Ada beberapa adegan penusukan diperagakan. Tersangka menusuk korban lebih dari lima kali. Korban langsung meminta maaf kepada tersangka dan korban berteriak untuk meminta tolong.

BACA JUGA:  Pemprov dan Pemda Harus Tegas, Adakan Sayembara untuk Ungkap Pembakar Lahan

Pada saat itu, tersangka melihat seseorang yang hendak melintas dari lokasi kejadian. Sehingga tersangka langsung melemparkan pisau kedalam parit dan bergegas meninggalkan korban agar tidak diketahui.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara.

“Kami sudah melakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara, Total ada 31 adegan yang diperagakan tersangka,” kata AKP Rahmad Kartono.

Kasus Pembunuhan Gegerkan Warga Selakau Juni 2024 lalu

Sekedar informasi, kasus itu sempat menggegerkan warga setempat, lantaran RR (25) seorang penagih hutang ditusuk debiturnya berinisial S alias Aten saat hendak menagih hutang pinjaman di salah satu koperasi swasta.

BACA JUGA:  Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum

Kejadian itu terjadi di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada Rabu (19/06/2024) lalu.

Pada saat kejadian, korban dibantu warga dan sempat ditangani di Puskesmas Selakau, kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Aziz Singkawang dan korban meninggal dunia, Jumat (21/06/2024).

Atas perbuatannya, tersangka S alias Aten dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Atau maksimal penjara 20 tahun. Kemudian pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolsek Pemangkat Kompol Hoerrudin Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pergantian Tahun

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Apel Pergantian Tahun
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Hukum

Kolaborasi Sosialisasi Kamtibmas di SMAN 2 Paloh, Temajuk
Kapolsek Semparuk

Hukum

Tahun 2024 Polsek Semparuk berhasil Turunkan angka kriminalitas
Ilustrasi Prostitusi Online

Hukum

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas
Jasad bayi

Hukum

Polres Sambas Tangani Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Desa Kartiasa
Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Hukum

Polsek Pemangkat Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Penculikan Bayi 40 Hari
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Kasatlantas Mulai Terapkan Ops Keselamatan Kapuas 2023
Press Release capaian hasil kinerja Kejari Sambas tahun 2022

Hukum

Banyak Kasus Pidana Menonjol di Sambas
error: Content is protected !!