Home / Hukum

Senin, 2 September 2024 - 16:55 WIB

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Narkoba

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC dari Pos Gabma Temajuk memperlihatkan tangkapan Narkoba Jenis Sabu seberat 16 Kg di Temajuk.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC dari Pos Gabma Temajuk memperlihatkan tangkapan Narkoba Jenis Sabu seberat 16 Kg di Temajuk.

Sambas Times. Satgas Pamtas Pos Gabma Temajuk kembali menggagalkan penyelundupan 16 paket narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Jumat (30/8/2024).

Operasi ini dilakukan Satgas Gabma, Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, dari Yonkav 12/BC yang bertugas mengawal wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Danpos Gabma Temajuk, Letda Kav Alesandro Del Piero Maniagasi mengatakan, keberhasilan berawal dari analisis terhadap beberapa upaya penyelundupan yang sebelumnya berhasil digagalkan.

“Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC terus melakukan pengembangan dengan mengidentifikasi pola penyelundupan yang sering dilakukan para pelaku,” jelasnya.

Pihaknya bersama Bea Cukai, didukung informasi masyarakat, tekait aktivitas penyelundupan melalui jalur tikus. Serta menyusun rencana patroli pada titik yang dicurigai sebagai jalur perlintasan.

BACA JUGA:  Diskusi Publik, Kepala BNNK Sambas Bongkar Varian Baru Narkotika

“Saat melakukan patroli malam di wilayah Temajuk. Tim patroli Satgas Yonkav 12/BC mencurigai adanya pergerakan drone sebanyak lima kali,” jelas Danpos Gabma Temajuk.

Selain itu, Satgas Pamtas mencurigai seseorang yang berdiri di atas patok batas. Diduga sebagai pelaku yang sedang memantau situasi perbatasan untuk melancarkan aktivitasnya.

Ia menjelaskan, tim patroli bersiaga, dan mengawasi perkembangan situasi hingga pukul 04.00 WIB. Setelah memastikan tidak ada pergerakan, tim kemudian menyisir sepanjang garis perbatasan dan lokasi yang dicurigai.

“Hasilnya, tim patroli Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk menemukan sebuah karung berisi 16 bungkus yang diduga narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KPU Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024
16 Paket Narkoba seberat 16 Kg yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12, Pos Gabma Temajuk.

Temuan Narkoba jenis Sabu seberat 16 Kg segera dilaporkan Danpos Gabma Temajuk kepada Dankolakopsrem 121/ABW, dan barang bukti tersebut dibawa ke Pos Gabma Temajuk untuk diproses lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kamis (29/8/2024). Pangdam XII/Tpr menyerahkan 579,8 gram sabu, 38.218 butir pil ekstasi, dan 700 butir pil happy five kepada BNN. Termasuk satu orang terduga pelaku yang berhasil diamankan.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya
Kapolsek Pemangkat Kompol Hoerrudin Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pergantian Tahun

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Apel Pergantian Tahun
Ilustrasi Prostitusi Online

Hukum

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala.

Hukum

Personel Polres Sambas Siap Amankan Nataru
Anggota Ditsamapta Polda Kalbar foto berlatar Rantis Telehandler

Hukum

Polda Kalbar Miliki Rantis Telehandler Multiguna
LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba
Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menggiring pelaku M (56) di Mapolsek Pemangkat.

Hukum

Korban Cabul di Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga diiming-iming Rp20 Ribu
Mobil Tangki CPO yang diamankan Satlantas Polres Sambas

Hukum

Pejalan Kaki dan Pemotor Tewas di Tabrak Mobil Tangki CPO
error: Content is protected !!