Home / Hukum

Kamis, 14 November 2024 - 18:50 WIB

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat

Pelaku penganiaya istri di amankan Anggota Polsek Pemangkat. Rabu (13/11/2024).

Pelaku penganiaya istri di amankan Anggota Polsek Pemangkat. Rabu (13/11/2024).

Sambas Times. Seorang pria berinisial H (45) menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka-luka. Pelaku tega melakukan perbuatannya karena terbakar api cemburu.

Korban berinisial S (43). Ia dianiaya suaminya disebuah rumah di Jalan Banjar Kuala, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Rabu (13/11/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan peristiwa naas yang dialami S. karena ulah suaminya akibat cemburu.

Ia menjelaskan, kejadian berawal pada saat pelaku H dan korban yang merupakan pasangan suami-istri sedang bertengkar dan cekcok, karena pelaku menuduh sang istri telah berselingkuh darinya.

Namun, korban tidak mengaku dan merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh suaminya. “Pada saat itu pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” katanya.

BACA JUGA:  Polsek Jawai Selatan Lakukan Pengamanan di Wisata Pantai Bahari

AKP Ambril menerangkan, penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul kearah kepala menggunakan satu botol sabun dari bahan plastik, dan didorong sampai terjatuh.

Akibatnya, kepala korban terbentur ke segi meja dapur yang mengakibatkan korban mengalami luka hingga pendarahan dibagian kepala.

“Atas peristiwa itu, korban mengalami luka sobek dibagian kening hingga harus dijahit. Pada saat itu juga, korban sempat pingsan,” terangnya.

Merasa tidak terima dan mengalami trauma terhadap suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

BACA JUGA:  Koramil dan Polsek Teluk Keramat Razia Knalpot Racing

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Pemangkat langsung melakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas saat hendak melarikan diri kearah Kecamatan Jawai.

“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap saat berada di Penyebrangan Tebas Kuala tanpa melakukan perlawanan. Kemudian langsung kita bawa ke Mapolsek Pemangkat,” ujarnya.

Hingga kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan undang-undang tentang KDRT dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gagalkan PMI Ilegal Tanpa Dokumen ke Malaysia
Kajati Kalbar bersama Direktur Poltesa pada kegiatan kuliah umum,

Hukum

Kajati Kalbar Sampaikan Masalah Besar Bangsa Adalah Korupsi
Tim SAR

Hukum

Pergi Kekebun, Warga Santaban Dilaporkan Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian
Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
Pencucian Tabung gas LGP

Hukum

Polres Sambas Amankan Penadah Ratusan Tabung Gas LPG Curian
KMKS

Hukum

KMKS Dorong Keterlibatan Pemuda Menjaga Kamtibmas Era Digital
Waka Polres Sambas Kompol Muhammad Aminuddin pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023.

Hukum

Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Kasatlantas Mulai Terapkan Ops Keselamatan Kapuas 2023
error: Content is protected !!