Home / Hukum

Rabu, 30 November 2022 - 16:28 WIB

Kajati Kalbar Sampaikan Masalah Besar Bangsa Adalah Korupsi

Kajati Kalbar bersama Direktur Poltesa pada kegiatan kuliah umum, Rabu (30/11/2022) di Aula Direktorat Poltesa.

Kajati Kalbar bersama Direktur Poltesa pada kegiatan kuliah umum, Rabu (30/11/2022) di Aula Direktorat Poltesa.

Sambas Times. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Dr Masyhudi SH MH mengatakan, masalah besar yang dihadapi bangsa adalah korupsi, hal tersebut disampaikan Kajati saat memberikan kuliah umum di Politeknik Negeri Sambas (Poltesa).

“Permasalahan besar yang di hadapi bangsa kita adalah korupsi, setiap hari kita di suguhkan berita korupsi, bahkan media-media yang membahas kasus korupsi retingnya naik dan ini mesih menjadi suatu hal yang menarik bagi media atau masyarakat kita,” kata Kajari.

Ia menyampaikan, bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi mengancam hak gak dasar manusia dan bisa menghambat pembangunan, memperparah kemiskinan dan merugikan perekonomian.

“Ini harus dipahami mahasiswa, karena biasanya pelaku bukan hanya berlandasan kebutuhan, tapi keserakahan yang bisa merugikan banyak orang,”. Ujar Kajati Kalbar dihapapan mahasiswa.

BACA JUGA:  Polres Sambas Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Jawai

Dijabarkan Kajati, bahwa korupsi ini menjauhkan kebutuhan manusia yang palingan dasar. Yaitu harapan harapan pendidik yang bagus dan harapan kesehatan yang baik. Sehingga ini menjadi perhatian bersama, khususnya adik-adik mahasiswa.

Banyak cara dan modus korupsi, diantaranya meminta suatu jabatan yang ada, melakukan pemerasan terkait dengan jabatan. Melakukan penyuapan, gratifikasi, melakukan mark up, rekanan atau penyedia jasa, atau pemborong mengurangi valume pekerjaan, dan pengelapan dalam jabatan.

Restorative Justice

Terkait Restorative Justice, jelasnya, perkara hukum terus berkembang secara dinamis dan cepat, baik nasional maupun internasional.

Sekarang ini, Restorative Justice harus dikembangkan, artinya hukum progresif dikembangkan oleh subjektor. Artinya hukum kita itu pendekatan yang retributif, artinya pemidanaan.

“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban. Dan pihak lain terkait mencari penyelesaian yang adil, untuk pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembatasan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polsek Teluk Keramat Kawal Penyaluran BLT

Pembatasan-pembatasan terhadap perkara yang bisa di restorative justicekan yaitu, melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000, umurnya pelaku sudah tua dan dari warga yang miskin akan menjadi pertimbangan.

Pertimbangan menentukan pilihan, sehingga perkara itu diselesaikan dengan RJ, yaitu subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana. Latar belakang terjadinya tindak pidana.

“Tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost dan benefit penanganan perkara. Pemulihan kembali pada keadaan semula, sehingga ada perdamaian antara korban dan tersangka,” pungkasnya. (Hen)

Share :

Baca Juga

Orang tua UH terduga Teroris menjelaskan kronologis penangkapan anaknya oleh Tim Densus 88 Anti Teror

Hukum

Orang Tua UH Kaget Anaknya Ditangkap Densus 88
Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Hukum

Korban Dicabuli Sebanyak 2 Kali
BNK Kalbar pada kegiatan Monitoring P4GN di Rutan Kelas II B Sambas

Hukum

BNN Kalbar Monitoring P4GN di Rutan Sambas
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Terapkan Jam Komandan Kepada Anggota
Kapolsek Pemangkat Kompol Hoerrudin Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pergantian Tahun

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Apel Pergantian Tahun
IPDA Tri Kurnia Setiawan

Hukum

Kapolsek Semparuk Silaturahmi bersama KSOP Sintete
DPC PKB

Hukum

PKB Sambas Laporkan Lukman Edy Cemarkan Nama Baik Cak Imin

Hukum

Dandim 1208/Sambas Pimpin Korps Raport 18 Anggota Kodim
error: Content is protected !!