Home / Hukum

Rabu, 30 November 2022 - 16:28 WIB

Kajati Kalbar Sampaikan Masalah Besar Bangsa Adalah Korupsi

Kajati Kalbar bersama Direktur Poltesa pada kegiatan kuliah umum, Rabu (30/11/2022) di Aula Direktorat Poltesa.

Kajati Kalbar bersama Direktur Poltesa pada kegiatan kuliah umum, Rabu (30/11/2022) di Aula Direktorat Poltesa.

Sambas Times. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Dr Masyhudi SH MH mengatakan, masalah besar yang dihadapi bangsa adalah korupsi, hal tersebut disampaikan Kajati saat memberikan kuliah umum di Politeknik Negeri Sambas (Poltesa).

“Permasalahan besar yang di hadapi bangsa kita adalah korupsi, setiap hari kita di suguhkan berita korupsi, bahkan media-media yang membahas kasus korupsi retingnya naik dan ini mesih menjadi suatu hal yang menarik bagi media atau masyarakat kita,” kata Kajari.

Ia menyampaikan, bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi mengancam hak gak dasar manusia dan bisa menghambat pembangunan, memperparah kemiskinan dan merugikan perekonomian.

“Ini harus dipahami mahasiswa, karena biasanya pelaku bukan hanya berlandasan kebutuhan, tapi keserakahan yang bisa merugikan banyak orang,”. Ujar Kajati Kalbar dihapapan mahasiswa.

BACA JUGA:  Polres Sambas Gagalkan PMI Ilegal Tanpa Dokumen ke Malaysia

Dijabarkan Kajati, bahwa korupsi ini menjauhkan kebutuhan manusia yang palingan dasar. Yaitu harapan harapan pendidik yang bagus dan harapan kesehatan yang baik. Sehingga ini menjadi perhatian bersama, khususnya adik-adik mahasiswa.

Banyak cara dan modus korupsi, diantaranya meminta suatu jabatan yang ada, melakukan pemerasan terkait dengan jabatan. Melakukan penyuapan, gratifikasi, melakukan mark up, rekanan atau penyedia jasa, atau pemborong mengurangi valume pekerjaan, dan pengelapan dalam jabatan.

Restorative Justice

Terkait Restorative Justice, jelasnya, perkara hukum terus berkembang secara dinamis dan cepat, baik nasional maupun internasional.

Sekarang ini, Restorative Justice harus dikembangkan, artinya hukum progresif dikembangkan oleh subjektor. Artinya hukum kita itu pendekatan yang retributif, artinya pemidanaan.

“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban. Dan pihak lain terkait mencari penyelesaian yang adil, untuk pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembatasan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Narkoba

Pembatasan-pembatasan terhadap perkara yang bisa di restorative justicekan yaitu, melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000, umurnya pelaku sudah tua dan dari warga yang miskin akan menjadi pertimbangan.

Pertimbangan menentukan pilihan, sehingga perkara itu diselesaikan dengan RJ, yaitu subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana. Latar belakang terjadinya tindak pidana.

“Tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost dan benefit penanganan perkara. Pemulihan kembali pada keadaan semula, sehingga ada perdamaian antara korban dan tersangka,” pungkasnya. (Hen)

Share :

Baca Juga

Pemuda yang terlibat akai Balap Liar diamankan Satlantas Polres Sambas di Pos Lantas Pasar Sambas.

Hukum

Satlantas Amankan Balap Liar Area Kantor Bupati Sambas
Ilustrasi Judi Online yang dapat merugikan diri sendiri

Hukum

Pelaku Bacok Debt Collector di Selakau Pinjam Uang Untuk Judi Online
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Terapkan Jam Komandan Kepada Anggota
Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar SPd I

Hukum

Ketua DPRD Ajak Bersama Tekan Kasus Narkotika di Sambas
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Satlantas Polres Sambas Apresiasi Disiplin Pengendara Meningkat
Sahrul Ketua Himapol Untan

Hukum

Himapol Untan Harap Pemilu 2024 Ciptakan Politik Persatuan
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Kejar Pelaku diduga Pembuang Bayi di Sambas
Polres Sambas

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Rugikan Keuangan 694 Juta Rupiah
error: Content is protected !!