Home / Hukum

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:02 WIB

Polisi Amankan Dua Bandar Judi Kolok-kolok di Jawai

Barang bukti judi kolok-kolok yang berhasil dimakan Satreskrim Polsek Jawai dan Polres Sambas, Senin (23/12/2024).

Barang bukti judi kolok-kolok yang berhasil dimakan Satreskrim Polsek Jawai dan Polres Sambas, Senin (23/12/2024).

Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Jawai bersama Satreskrim Polres Sambas menggerebek judi kolok-kolok di pondok kebun kelapa, Desa Sarang Burung Kuala. Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Senin, (23/12/2024) sore.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang, dua diantaranya merupakan bandar judi kolok-kolok. Antaranya SH, (55) dan SR (49) yang merupakan bandar, sedangkan HM (38) adalah pemain.

BACA JUGA:  DPRD Sambas Apresiasi Polda Mediasi Konflik PT Duta Palma

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan pengerebekan bandar judi kolok-kolok di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Ia mengatakan, pengerebekan berdasarkan laporan warga adanya aktivitas judi kolok-kolok. Sehingga laporan itu langsung ditindaklanjuti kepolisian sebagai respon cepat dari laporan warga.

“Saat diamankan, ketiganya sedang melakukan permainan judi jenis kolok-kolok, sejumlah barang bukti, di antaranya lapak gambar, 3 bola dadu, hap warna merah hingga uang jutaan rupiah turut diamankan,” ujar Rahmad Rabu, (25/12/2024).

BACA JUGA:  Sampaikan LKPJ 2025, Wabup Hero Apresiasi Pansus DPRD Sambas

Kasat mengatakan, saat ini kedua bandar judi kolok-kolok beserta barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 303 KUHP,” tegas Rahmad.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Jawai
Kajati Kalbar bersama Direktur Poltesa pada kegiatan kuliah umum,

Hukum

Kajati Kalbar Sampaikan Masalah Besar Bangsa Adalah Korupsi
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Bhakti Anggota Polres Sambas
Polda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Berikan Pelatihan Kemampuan IRSMS
Pencarian Motor

Hukum

Bawa Kabur Motor Dengan Modus Harta Gaib, AR Ditangkap Polisi
Laka lantas di Jalan Raya Parit Baru, Kecamatan Selakau, Rabu (10/05/2023) antara Mobil Pajero Sport dan Motor Vixion.

Hukum

Tabrakan dengan Pajero Sport, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
Polsek Tebas

Hukum

Bacok RA Dengan Parang, EA Diamankan Polsek Tebas
Petugas Gabungan Polsek Selakau melakukan razia balapan liar yang meresahkan masyarakat.

Hukum

Polsek Selakau Amankan Balapan Liar Malam Ramadan
error: Content is protected !!