Home / Hukum

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:04 WIB

Polres Sambas Amankan Seorang Pemuda Setubuhi Gadis Remaja

MA terduga pelaku persetubuhan diamankan Satreskrim Polres Sambas, Kamis (9/1/2024).

MA terduga pelaku persetubuhan diamankan Satreskrim Polres Sambas, Kamis (9/1/2024).

Sambas Times. Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas menangkap seorang pemuda berinisial MA (20) karena diduga menyetubuhi gadis remaja di salah satu kos di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan peristiwa atas laporan orang tua korban.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada 14 Desember 2024 lalu. Orang tua korban yang mengetahui anaknya disetubuhi tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sambas.

BACA JUGA:  Usai Pesta Miras, Seorang Pria di Kecamatan Jawai Selatan Bacok Temannya

“Terduga pelaku berinisial MA telah diamankan anggota Satreskrim Polres Sambas di rumah orang tuanya di Kecamatan Sebawi, Kamis (9/1/2025).” Ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat, (10/1/2025).

Ia mengatakan, MA kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepeda Motor di Danau Sebedang

Akibat perbuatannya, MA dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro saat berkunjung di Mapolres Sambas

Hukum

Dua Kasus PETI Sudah Dituntaskan Polres Sambas
Kapolsek Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Imbau Korban Longsor Serasan Lakukan Pendataan
Polsek Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Dua Pelaku Curanmor
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku aktivitas PETI dan barang bukti di areal PT WHS II, Selasa (11/2/2025).

Hukum

Polisi Amankan 6 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS II
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro

Hukum

Kapolda Minta Polres Sambas Awasi Peredaran Narkoba di Perbatasan Negara
Barang bukti judi kolok-kolok yang berhasil dimakan Satreskrim Polsek Jawai dan Polres Sambas

Hukum

Polisi Amankan Dua Bandar Judi Kolok-kolok di Jawai
Ilustrasi Judi Online yang dapat merugikan diri sendiri

Hukum

Pelaku Bacok Debt Collector di Selakau Pinjam Uang Untuk Judi Online
error: Content is protected !!