Home / Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:56 WIB

Pencuri Meteran Air PDAM Diamankan Polsek Pemangkat

Tiga pelaku pencurian meteran PDAM beserta barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (17/01/2025).

Tiga pelaku pencurian meteran PDAM beserta barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat, Jumat (17/01/2025).

Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Pemangkat menangkap 3 pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari rumah-rumah pelanggan yang ada di Kecamatan Pemangkat.

Mendapati laporan, tidak kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan ketiga pelaku pencuri meteran beserta barang bukti. Jumat (17/01/2025).

Kepada wartawan, Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu SH MH menjelaskan kronologis pencurian meteran air yang terjadi. Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB.

“Meteran milik PDAM Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat yang berada dirumah pelanggan di Kecamatan Pemangkat dicuri. Pihak PDAM melakukan pengecekan, ada 12 meteran yang hilang,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:  Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II

Atas peristiwa tersebut, pihak PDAM Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat membuat Laporan Polisi ke Polsek Pemangkat.

Dengan presisi, Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan penyelidikan dan tidak kurang dari 24 jam 3 pelaku pencurian meteran berhasil ditangkap.

Pelaku inisial RZ (21), ER (22 ) dan HM (56) berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kapolsek mengatakan, akibat pencurian meteran air PDAM Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat. Total kerugian sekitar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Dari tangan pelaku Polsek Pemangkat mengamankan barang bukti berupa 8 unit meteran air, 1 helai baju sweater merk Racing Hell, 1 helai celana jeans panjang dan uang tunai Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

BACA JUGA:  Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Pemangkat. Pelaku diancam dengan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan upaya penegakan hukum dengan melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana.” Ucap Kapolsek.

Kapolsek menghimbau masyarakat, apabila ada terjadi suatu tindak pidana, segera untuk segera melapor ke Polsek Pemangkat.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas bersama mahasiswa membagikan takjil kepada masyarakat di lokasi Mapolres Sambas, Sabtu (15/3/2025) sore.

Hukum

Polres Sambas dan Mahasiswa Bagikan Takjil Berbuka Puasa
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro

Hukum

Kapolda Minta Polres Sambas Awasi Peredaran Narkoba di Perbatasan Negara
BNNK Sambas

Hukum

Diskusi Publik, Kepala BNNK Sambas Bongkar Varian Baru Narkotika
Polsek Subah

Hukum

Polsek Subah Patroli Cegah Karhutla Kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 9 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS 2
Pencarian Motor

Hukum

Bawa Kabur Motor Dengan Modus Harta Gaib, AR Ditangkap Polisi
Pengedar Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Polsek Pemangkat

Hukum

Seorang PNS di Pemangkat Ditemukan Meninggal Gantung Diri
error: Content is protected !!