Home / Hukum

Selasa, 15 April 2025 - 19:43 WIB

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sejangkung

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Polda Kalbar mengamankan pria berinisial S alias B, pengedar narkotika jenis Sabu di Kecamatan Sejangkung. Kabupaten Sambas, Senin (14/4/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sandoko Kasih Wiyono menjelaskan. Pengedar narkoba diamankan sekitar pukul 19.10 WIB di Desa Sendoyan, Kecamatan Sejangkung.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.” Kata Kasi AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Ia menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan dirumah terduga pelaku yang berada desa Sendoyan, kecamatan Sejangkung.

BACA JUGA:  Keutamaan Sedekah di 10 hari Terakhir Bulan Ramadhan

“Penggeledahan disaksikan langsung warga, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Sandoko menjelaskan.

Dari penggeledahan itu, jelasnya, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya. Enam paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu seberat bruto 20,99 gram.

Satu unit timbangan digital mini, satu kantong plastik besar berisi 100 lembar plastik klip kosong, dan satu unit handphone merk Vivo Y01A warna Sapphire Blue, yang kesemuanya diakui pelaku miliknya

BACA JUGA:  Satlantas Polres Sambas Jadi Irup di SMKN Unggulan Sambas

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, tes urine, pemeriksaan saksi, serta penyitaan barang bukti,” tegasnya.

Polres Sambas memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Penulis : Jaynudin
Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Hukum

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pemangkat
Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH

Hukum

Berikan Materi Kuliah Umum, Kajati Kalbar Ajak Mahasiswa Sama-sama Belajar
Karutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja menyerahkan secara simbolis SK Remisi Kepada Warga Binaan pada Hari Natal

Hukum

8 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Natal 2023
Direktur Gapemasda Aan Sumantri memberikan bimbingan kepada klien Bapas

Hukum

Gapemasda Berikan Bimbingan Klien Bapas Kelas II Sambas

Hukum

AKBP Wahyu Jati Wibowo Jabat Kapolres Sambas Gantikan AKBP Sugiyatmo
Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka dan Barang bukti 22 Paket Sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pemuda di Semparuk, Miliki 22 Paket Sabu Siap Edar
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba 6,3 Kg di Jagoi Babang
error: Content is protected !!