Home / Hukum

Selasa, 15 April 2025 - 19:43 WIB

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sejangkung

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Polda Kalbar mengamankan pria berinisial S alias B, pengedar narkotika jenis Sabu di Kecamatan Sejangkung. Kabupaten Sambas, Senin (14/4/2025).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sandoko Kasih Wiyono menjelaskan. Pengedar narkoba diamankan sekitar pukul 19.10 WIB di Desa Sendoyan, Kecamatan Sejangkung.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.” Kata Kasi AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Ia menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan dirumah terduga pelaku yang berada desa Sendoyan, kecamatan Sejangkung.

BACA JUGA:  Ketua MUI Imbau Konten Kreator Sambas Bijak Bermedia Sosial

“Penggeledahan disaksikan langsung warga, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Sandoko menjelaskan.

Dari penggeledahan itu, jelasnya, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya. Enam paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu seberat bruto 20,99 gram.

Satu unit timbangan digital mini, satu kantong plastik besar berisi 100 lembar plastik klip kosong, dan satu unit handphone merk Vivo Y01A warna Sapphire Blue, yang kesemuanya diakui pelaku miliknya

BACA JUGA:  Kapolres Sambas Gelar Ngopi To' Jawai, Ngobrol Cari Solusi

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, tes urine, pemeriksaan saksi, serta penyitaan barang bukti,” tegasnya.

Polres Sambas memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Penulis : Jaynudin
Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Kapolsek Paloh AKP Joko Kuswanto turun langsung mengurai kemacetan antrean penyeberangan di Dermaga Ceremai

Hukum

Polsek Paloh Bagi Tiga Jalur Antrean Kendaraan di Dermaga Sumpit-Ceremai
BNNK Sambas

Hukum

Marthinus Hukom Resmikan BNN Kabupaten Sambas, Mantapkan Kolaborasi
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat
Bandar Judi Bola di Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Bandar Judi Bola
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sambas Mayadi Satar

Hukum

Mayadi Satar Lantik PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tekarang
Satgas Pamtas Yonkav

Hukum

Satgas Pamtas Kembali Amankan PMI Ilegal di Perbatasan Sambas-Malaysia
Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya

Hukum

Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri
Satnarkoba Polres Sambas menangkap AB (21) seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Jumat (14/3/2025).

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sebawi
error: Content is protected !!