Home / Hukum

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:14 WIB

Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri

Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.

Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Akibat melakukan pencabulan kepada muridnya sendiri, seorang guru ngaji di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas berinisial S (59), ditangkap Polisi, Senin (24/6/2024).

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kasus tersebut.

“Benar, saat ini pelaku berinisial S sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.” Kata Kasat Reskrim Polres Sambas.

Ia menjelaskan, anak yang menjadi korban pencabulan berusia 11 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan peristiwa pencabulan tersebut kepada orang tuanya.

“Perbuatan bejad pelaku diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya, korban tidak mau lagi masuk ke TPA tempat pelaku S mengajar, karena perlakukan asusila terhadap korban,” jelas AKP Rahmad Kartono.

BACA JUGA:  Anwari Minta Pameran dan Kontes Bonsai Setiap Tahun

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung menghampiri pelaku dirumahnya, dengan maksud menanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya.

Saat orang tua korban menghampiri pelaku. Awalnya pelaku meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali.

Akan tetapi orang tua korban menyampaikan kepada pelaku S, bahwa dari keterangan anaknya bahwa pelaku sudah melakukan aksi perbuatan cabul sebanyak 4 kali.

“Dari keterangan itu, pelaku kembali meminta maaf bahwa dia mengakui kesalahannya dan siap dilaporkan serta menutup sekolah TPA nya,” jelasnya.

AKP Rahmad menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban terakhir kalinya di sebuah tempat yang beralamat di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran.

BACA JUGA:  Tahun 2022 Kasus Cabul Meningkat, Narkotika Turun

Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk di proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku di kenakan Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Residivis kambuhan pencurian motor yang diamankan petugas Polsek Jawai, Jumat (12/5/2023).

Hukum

Residivis Spesialis Curanmor di Tangkap Polsek Jawai
Pencurian Mesin Motor Tempel ditepi sungai, Desa Tanjung Bugis, Sambas terekam CCTV yang diupload Tik Tok Reels di Sambas Informasi

Hukum

Warga Tepian Sungai Resah, Dalam 4 Bulan 4 Mesin 15 PK Kecurian
RJ Pelaku Bacok yang diamankan Polsek Jawai Selatan, Minggu (14/7/2024).

Hukum

Usai Pesta Miras, Seorang Pria di Kecamatan Jawai Selatan Bacok Temannya
ODGJ

Hukum

Pria Diduga ODGJ di Tekarang Bacok Abang Kandung Gunakan Parang
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian 3 TKP
Kerjasama Bapas dan ADI Sambas memberikan pembinaan kepada warga binaan

Hukum

Bapas Sambas Gandeng Pokmas Limas Bina Warga Binaan
Polres Sambas menyerahkan korban TPPO ke BP2MI

Hukum

Polres Sambas Serahkan Korban TPPO ke BP2MI
Polsek Selakau berhasil mengamankan barang bukti

Hukum

Polsek Selakau Tangkap Tiga Pencuri Sarang Burung Walet
error: Content is protected !!