Home / Hukum

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:14 WIB

Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri

Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.

Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.

Sambas Times. Akibat melakukan pencabulan kepada muridnya sendiri, seorang guru ngaji di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas berinisial S (59), ditangkap Polisi, Senin (24/6/2024).

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kasus tersebut.

“Benar, saat ini pelaku berinisial S sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.” Kata Kasat Reskrim Polres Sambas.

Ia menjelaskan, anak yang menjadi korban pencabulan berusia 11 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan peristiwa pencabulan tersebut kepada orang tuanya.

“Perbuatan bejad pelaku diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya, korban tidak mau lagi masuk ke TPA tempat pelaku S mengajar, karena perlakukan asusila terhadap korban,” jelas AKP Rahmad Kartono.

BACA JUGA:  Pemda Sambas Terima Anugerah Meritokrasi 2022

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung menghampiri pelaku dirumahnya, dengan maksud menanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya.

Saat orang tua korban menghampiri pelaku. Awalnya pelaku meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali.

Akan tetapi orang tua korban menyampaikan kepada pelaku S, bahwa dari keterangan anaknya bahwa pelaku sudah melakukan aksi perbuatan cabul sebanyak 4 kali.

“Dari keterangan itu, pelaku kembali meminta maaf bahwa dia mengakui kesalahannya dan siap dilaporkan serta menutup sekolah TPA nya,” jelasnya.

AKP Rahmad menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban terakhir kalinya di sebuah tempat yang beralamat di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika di Sambas

Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk di proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku di kenakan Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku aktivitas PETI dan barang bukti di areal PT WHS II, Selasa (11/2/2025).

Hukum

Polisi Amankan 6 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS II
Bandar Judi Bola di Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Bandar Judi Bola
Polsek Subah

Hukum

Polsek Subah Patroli Cegah Karhutla Kepada Masyarakat
Opera Zebra Kapuas 2022

Hukum

Hari Kedua Operasi Zebra 34 Pengendara Terjaring Razia
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas

Hukum

Operasi Zebra Kapuas 2023 Hari Ini Dimulai
Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 Gram Narkoba jenis Sabu

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 gram Sabu
Rekonstruksi menantu bunuh mertua

Hukum

Hendak Perkosa Ipar, Mertua Jadi Korban Pembunuhan
Polsek Pemangjat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Pelaku Pencurian dan Pencabulan
error: Content is protected !!