Sambas Times. Akibat melakukan pencabulan kepada muridnya sendiri, seorang guru ngaji di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas berinisial S (59), ditangkap Polisi, Senin (24/6/2024).
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar, saat ini pelaku berinisial S sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.” Kata Kasat Reskrim Polres Sambas.
Ia menjelaskan, anak yang menjadi korban pencabulan berusia 11 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan peristiwa pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
“Perbuatan bejad pelaku diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya, korban tidak mau lagi masuk ke TPA tempat pelaku S mengajar, karena perlakukan asusila terhadap korban,” jelas AKP Rahmad Kartono.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung menghampiri pelaku dirumahnya, dengan maksud menanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya.
Saat orang tua korban menghampiri pelaku. Awalnya pelaku meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 kali.
Akan tetapi orang tua korban menyampaikan kepada pelaku S, bahwa dari keterangan anaknya bahwa pelaku sudah melakukan aksi perbuatan cabul sebanyak 4 kali.
“Dari keterangan itu, pelaku kembali meminta maaf bahwa dia mengakui kesalahannya dan siap dilaporkan serta menutup sekolah TPA nya,” jelasnya.
AKP Rahmad menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban terakhir kalinya di sebuah tempat yang beralamat di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran.
Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk di proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku di kenakan Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News