Home / Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Warga Tangaran Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan

Petugas Kepolisian bersama warga melakukan evakuasi penemuan Jasad Korban di Dusun Pauh, Desa Merpati, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kamis (31/7/2025).

Petugas Kepolisian bersama warga melakukan evakuasi penemuan Jasad Korban di Dusun Pauh, Desa Merpati, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kamis (31/7/2025).

Sambas Times. Warga digegerkan penemuan mayat seorang perempuan berinisial SR (52) di persawahan, Dusun Pauh, Desa Merpati, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kamis (31/07/2025) sore.

Korban yang merupakan warga setempat sebelumnya berupaya memadamkan api, karena sebelumnya korban sempat membakar batang padi di lokasi sawahnya.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Teluk Keramat IPTU Rio Castella mengatakan. Korban ditemukan sekitar pukul 16.30 WIB dalam keadaan telungkup dengan luka bakar bagian belakang sebelah kiri.

Berdasarkan keterangan saksi, Rabu (30/07/2025), korban membakar batang padi sisa panen di sawah miliknya sebelum berangkat berobat terapi di Pasar Desa Simpang Empat bersama saksi Sakila yang merupakan tetangga korban.

Setelah menjalani terapi selama 40 menit, korban dan saksi Sakila pulang ke rumah kediamannya. Selanjutnya korban pergi ke sawah untuk memeriksa bekas bakarannya.

“Sekira pukul 11.00 WIB, korban pergi ke sawah menggunakan sepeda motor untuk memeriksa bekas bakarannya. Sebelum pergi, korban berpesan kepada anaknya untuk membantu memadamkan api di sawah miliknya,” jelasnya.

Saksi Jaini melihat kepulan asap tebal di lokasi persawahan sekitar pukul 13.00 WIB. Karena korban tidak kunjung pulang.

Selanjutnya saksi Helen Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 15.45 WIB menyusul, dan menemukan korban sudah meninggal dengan luka bakar bagian belakang tubuhnya.

Menurutnya, bahwa pemeriksaan medis terhadap jenazah dilakukan oleh petugas medis Puskesmas Simpang Empat pada pukul 17.35 WIB.

“Dari hasil visum luar, ditemukan luka bakar derajat 2 dan 3 pada bagian wajah, leher, dada, dan punggung atas.” Jelas Kapolsek

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun trauma tumpul atau tajam. Perkiraan waktu kematian korban lebih dari 24 jam sejak penemuan,” tuturnya.

Kapolsek menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban. Kasus ini telah ditangani sesuai prosedur dan dinyatakan selesai. Karena tidak ditemukan unsur pidana serta adanya penolakan proses hukum dari pihak keluarga.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Dua Penikmat Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Sambas
Porprov XIII Kalimantan Barat 2022

Hukum

Ditsamapta Polda Kalbar Laksanakan Pengamanan Final Futsal Porprov XIII
Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional

Budaya

Hadirkan Ormas, ICDN Kabupaten Sambas Gelar FGD Kebangsaan
Komisi 2 DPRD Provinsi Kalbar Subhan Nur

Hukum

Tegas! Subhan Nur Soroti Kebohongan Perusahaan Sarana Esa Cita
Yayasan Bantuan Hukum-Sinar Keadilan Sambas

Hukum

YBH-SKS Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana PIP
Rekonstruksi menantu bunuh mertua

Hukum

Hendak Perkosa Ipar, Mertua Jadi Korban Pembunuhan
Lapas Kelas 2 Sambas

Hukum

Rutan Sambas Cepat Evakuasi Tahanan Titipan yang Meninggal
Paulus Andy Mursalim (PAM) terpidana bebas di tingkat banding PT Pontianak saat menjalani pemeriksaan di Kejati Kalbar.

Hukum

Kasus Korupsi Rp31,4 M Menanti Putusan MA
error: Content is protected !!