Home / Hukum

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:45 WIB

Hendak Perkosa Ipar, Mertua Jadi Korban Pembunuhan

L bin DL memperagakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa mertua, Senin (22/8/2022) dalam rekonstruksi di Mapolres Sambas. Foto: sambas times

L bin DL memperagakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa mertua, Senin (22/8/2022) dalam rekonstruksi di Mapolres Sambas. Foto: sambas times

Sambas Times. Gegara hendak memerkosa adik ipar, L bin DL (52) tega melukai kedua mertuanya. Bahkan mertua laki-laki meregang nyawa akibat sabetan parang.

Demikian terungkap dalam rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan L di Mapolres Sambas, Senin (22/8/2022). L membunuh Perdaus di rumahnya di Dusun Jirak, Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno hadir dalam rekonstruksi yang terdiri dari 16 adegan itu. Turut hadi pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sambas. “Rekonstruksi itu kita laksanakan dari awal pertikaian pelaku dan korban hingga meninggal dunia,” ujar Sutrisno.

Rekonstruksi ini, kata Sutrisno, untuk memberikan gambaran dan meyakinkan kepada JPU sehingga jelas perbuatan tindak pidana oleh pelaku.

Dari reka ulang itu ternyata dua hari sebelum terjadinya peristiwa sadis, tepatnya Minggu (31/7/2022), L hendak memerkosa adik iparnya RK (18) saat berada di rumah mertuanya. Namun adik iparnya menolak ajakan tersangka.

Istri pelaku yang mengetahui perbuatan tidak terpuji itu kemudian marah dan mengusir L untuk segera hengkang keluar dari rumah. Selain pengusiran, istri pelaku juga mengancam akan melaporkan ulah pelaku ke polisi.

BACA JUGA:  SMAN 1 Sejangkung Serahkan Wakaf Masjid 1001 Kubah

Merasa tersinggung, L bukannya diam, Ia malah mengungkit hasil kerjanya berupa upah saat mengerjakan rumahnya tersebut. Sang istri kemudian pergi ke rumah mertuanya yang jaraknya berdekatan untuk menyampaikan perihal tersebut.

Setelah mendengar cerita dari anaknya, mertua perempuan DR emosi. DR langsung mendatangi rumah tersangka sambil berteriak menyuruh membuka pintu rumahnya.

Mendengar teriakan ibu mertuanya itu, tersangka juga emosi dan berteriak. “Orang tua jangan ikut campur urusan kami, nanti aku bunuh,” ucap L.

Adu Mulut

Adu mulutpun terjadi antara pelaku dengan mertua perempuannya itu. Nah, pada saat itu mertua perempuan sambil memegang batu memukulkan ke jok sepeda motor milik L. Kontan saja L meradang dan bergegas mengambil parang yang terletak di ruang tamu. DR ketakutan dan berlari dari rumah tersangka.

“Tersangka emosi dan langsung mengejar mertua perempuannya. Dengan jarak kurang lebih 1 meter tersangka langsung mengayunkan parang tersebut sebanyak 1 kali ke arah bahu kanan hingga menyebabkan luka sepanjang 13 centimeter,” kata AKP Sutrisno, Kasat Reskrim Polres Sambas usai gelar rekonstruksi.

BACA JUGA:  Politeknik METrO Betong Malaysia dan Poltesa Jalin Kerjasama

Si mertua perempuan yang ketakutan itu berteriak meminta tolong. Suaminya yang tak lain adalah Perdaus alias Long Badus saat itu berada di dalam rumah. Mendengar teriakan istirinya, Long Badus datang menghampiri untuk melerai.

Saat Long Badus datang itu, pelaku yang masih memegang parang panjang tidak banyak cingcong lagi. Karena merasa emosi, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah mertua laki-lakinya itu sebanyak 1 kali. Parang mengarah ke leher.

Korban sempat menangkisnya dengan tangan. Namun tetap saja tajamnya parang telak di leher korban. Long Badus meninggal di tempat. Long Badus mengalami luka pada bagian leher kiri hingga dagu, dan luka pada lengan kanan.

Dari peragaan adegan terakhir , usai membacok mertua laki-lakinya itu, tersangka membuang parang tersebut di samping rumah korban. Ia  kemudian melarikan diri hingga kemudian aparat menangkapmnya enam jam setelah kejadian.(jyn)

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

72 Personel Polres Sambas Naik Pangkat
Barang bukti pencurian yang diamankan Polsek Pemangkat.

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bekas Bangunan Puskesmas Pemangkat
Polsek Jawai tangkap pelaku cabul

Hukum

Polsek Jawai Tangkap Lima Pelaku Cabul Bocah 13 Tahun
Surat Kejari Pontianak

Hukum

Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak
Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum

Kepergok Curi HP, Pria Tuna Wicara di Tangkap Polisi
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 9 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS 2
Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya

Hukum

Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri
error: Content is protected !!