Home / Hukum

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Korupsi Kades Tebas Kuala, Uangnya Digunakan Judi Online

Ilustrasi foto korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebas Kuala, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023

Ilustrasi foto korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebas Kuala, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023

Sambas Times. Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS yang ditangkap Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023. Ternyata digunakan untuk Judi Online (Judol).

Dalam kasus ini, HS diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 655.924.082.

Penangkapan HS merupakan bukti komitmen Polres Sambas memberantas korupsi dan judi online di wilayah hukum Polres Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menegaskan, penangkapan Kades Tebas Kuala, atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas menunjukkan adanya indikasi Tipikor dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Sambas,” kata Kasat Reskrim.

Setelah itu, Inspektorat Kabupaten Sambas memberikan kesempatan kepada Kades Tebas Kuala untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550.682.800, dalam tempo 60 hari.

BACA JUGA:  Sinergitas Patroli Gabungan Polres Sambas dan TNI

Namun, pengembalian dana tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak bisa mengembalikannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024 lalu,” jelasnya.

Dikatakan dia, dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan HS. Ia secara langsung melakukan pencairan dana dari rekening kas desa tanpa melalui verifikasi Sekdes.

“Tersangka juga memerintahkan pelaksana anggaran untuk membuat SPJ fiktif dan disamakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau melakukan mark up harga. Bahkan, beberapa kegiatan tidak dibuatkan SPJ,” terang AKP Rahmad.

Kades Tebas Kuala Gunakan Dana Pemotongan Pajak Untuk Pribadi

Tak hanya itu saja, tersangka HS juga menggunakan dana hasil pemotongan pajak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:  Polsek Pemangkat Sosialisasi Rangkaian Kegiatan Kamtibmas

Ia juga tak membayar utang belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2023 kepada pihak ketiga. Dananya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Adapun kerugian negara sebesar Rp 655.924.082. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Sambas,” tuturnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online,” ungkap AKP Rahmad.

Sekedar diketahui, bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana desa dan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Amankan Penggelapan 10 Mobil di Sambas
Tagih Hutang, Dept Collector Ditusuk Nasabahnya di Selakau

Hukum

Tagih Utang, Debt Collector Tewas Ditusuk Nasabahnya di Selakau
Ilustrasi waspada penipuan catut nama Kasat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Waspada, Penipu Catut Nama Kasat Reskrim Polres Sambas
an Kelas II B Sambas foto bersama usai pemberian remisi WP Rutan Sambas,

Hukum

11 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pemangkat
Polsek Selakau berhasil mengamankan barang bukti

Hukum

Polsek Selakau Tangkap Tiga Pencuri Sarang Burung Walet
Kapolsek Teluk Keramat Iptu Dwi Hendy Winoto memimpin apel kesiapan malam Idul Fitri 1444 Hijariah.

Hukum

Polsek Teluk Keramat Gelar Apel Kesiapan Idul Fitri 1444 Hijariah
error: Content is protected !!