Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Selakau menangkap tiga pelaku pencurian Sarang Burung Walet di Dusun Sungai Dalong, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Selakau, IPDA Rio Castella mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial SU (53), SA (40) dan PD telah berhasil Polsek Selakau amankan setelah mendapatkan laporkan warga.
Kasus ini berawal pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban ingin memanen sarang burung walet. Namun kondisi gudang sudah rusak dan jebol pencuri.
“Pada saat korban mengetahui dinding gudang sarang waletnya jebol, korban melihat sekelilingnya bahwa sarang burung walet sudah banyak yang hilang,” kata Kapolsek Selakau.
Atas kejadian tersebut, ungkap Kapolsek, korban mengalami kerugian yang cukup banyak, hingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
“Berdasarkan laporan itu, Alhamdulillah Polsek Selakau berhasil menangkap tiga pelaku saat melakukan pelariannya di Kota Singkawang,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terkena Pasal 363 KUHP, melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, dan mengamankan barang bukti kejahatannya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News