Sambas Times. Satreskrim Polres Sambas menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil di Kabupaten Sambas. Sebanyak 10 unit mobil telah diamankan Polres Sambas dalam aksi itu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono membenarkan adanya dugaan penggelapan tersebut.
“Benar, kasus ini sudah kita tangani dan beberapa barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Sambas,” katanya.
AKP Rahmad menjelaskan, kasus mulai terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan kendaraan di wilayah Kabupaten Sambas, Selasa (7/10/2025).
“Satreskrim Polres Sambas sedang melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi keterangan saksi-saksi. ada 10 mobil telah diamankan,” katanya.
Saat disinggung dugaan penggelapan mobil melibatkan seorang anggota Polri, ia menegaskan, jika melibatkan anggota polri maka akan dilakukan penindakan tegas kepada oknum itu sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.
“Kami akan menindak tegas apabila oknum tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
AKP Rahmad mengungkapkan, Satreskrim Polres Sambas berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. “Hingga saat ini, kami sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut,” tuturnya.
AKP Rahmad menambahkan, jika ada masyarakat yang menjadi korban, diharapkan agar segera melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Sambas.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian,” imbaunya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho














