Home / Hukum / Pemerintahan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Satpol PP Sambas Peringati Belasan Muda-mudi Bukan Pasutri di Penginapan

Sat Pol PP memberikan peringatan kepada pasangan muda-mudi yang bukan Pasutri di kamar penginapan pada giat Monitoring dan Pengawasan, di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.

Sat Pol PP memberikan peringatan kepada pasangan muda-mudi yang bukan Pasutri di kamar penginapan pada giat Monitoring dan Pengawasan, di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.

Sambas Times. Satpol PP Kabupaten Sambas memberikan peringatan kepada 11 muda-mudi bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang kedapatan berduaan di penginapan Desa Pendawan. Kecamatan Sambas, Jumat (24/10/2025) malam.

11 muda-mudi itu terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan, mereka terjaring rajia pada Monitoring dan Pengawasan Kamtrantibum yang digelar Satpol PP atas laporan masyarakat. Termasuk tempat hiburan malam dan warung kopi.

“Hasil monitoring dan pengawasan di Desa Pendawan, kita memberikan peringatan pasangan muda-mudi itu karena kedapatan sekamar, ada yang sudah kerja, pelajar dan mahasiswa, rata-rata bawah umur,” tegasnya.

Dalam rajia itu, petugas juga menemukan alat tes kehamilan dan cairan pelicin untuk berhubungan intimate natural lubricant. “Mereka yang terjaring langsung di data di tempat, dengan berita acara, selanjutnya mereka diberikan arahan untuk tidak mengulanginya.

Namun jelas Ilham, pasangan muda-mudi boleh pulang kerumahnya, terpaut harus di jemput orang tua atau pihak keluarga. Mereka yang tinggal diluar Kabupaten Sambas, harus menginap dan pulang keesokan harinya.

Sedangkan di Desa Dalam Kaum. Pol PP menertibkan hiburan malam, karaoke dan warung kopi Waterfront City Sambas yang beraktivitas hingga larut malam, yang menyebabkan kebisingan.

BACA JUGA:  Penanaman Perdana Replanting Poktan Berkah Jaya Kecamatan Subah Sukses

“Karena telah menggangu, dan adanya laporkan masyarakat, maka Pol PP melakukan monitoring ke tempat hiburan malam itu. Mereka diberikan teguran lisan dan peringatan, karena kebisingan yang dilaporkan masyarakat,” ungkapnya.

Giat dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri No.26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kamtrantibum, perlindungan masyarakat, dan Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2025, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kabupaten Sambas Utara

Pemerintahan

Komisi I DPRD Kalbar Kunker DOB KSU di Sambas
Kadis PUPR Kabupaten Sambas Sabib ST. MT

Pemerintahan

2023 PUPR Bangun Jalan Menuju Dermaga Perigi Piyai
Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208 Sambas

Pemerintahan

Percepatan Pembangunan JUT, Satgas TMMD Gunakan Arko Angkut Adukan Semen
DPRD Kabupaten Sambas

Pemerintahan

DPRD Rampungkan Raperda Perubahan Perangkat Daerah
DPRD Sambas

Hukum

DPRD Terima Aspirasi Warga Trans Sebunga, Sajingan Besar Terkait HPL Lahan
Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas

Info Border

Agendakan Deklarasi Sambas Bersinar di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Surat Kejari Pontianak

Hukum

Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak
Komisi II DPRD Kabupaten Sambas melakukan Konsultasi ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Kalbar, Jum'at, (21/3/2025).

Pemerintahan

Kunjungi DTPH Kalbar, DPRD Sambas Dalami Pengelolaan Tanaman Pangan
error: Content is protected !!