Home / Hukum

Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:58 WIB

Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak

Surat Pemanggilan dari Kejari Pontianak untuk para saksi yang diperiksa.

Surat Pemanggilan dari Kejari Pontianak untuk para saksi yang diperiksa.

Sambas Times. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memeriksa dugaan penyimpangan pembangunan 3 buah tower kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.  

Hal ini terungkap dengan beredarnya surat Nomor B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022 kepada Rektor IAIN Pontianak, perihal bantuan pemanggilan kepada sejumlah saksi.

Dalam surat tertanggal 26 Januari 2022, Kajari Wahyudi SH MHum itu meminta Rektor IAIN Pontianak untuk membantu pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan tiga tower tersebut.

Kajari juga meminta bantuan pemanggilan untuk Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Pontianak. Dalam surat itu tertera, pemanggilan terkait permintaan keterangan dengan membawa dokumen-dokumen terkait.

Permintaan keterangan terkait pembangunan tiga tower itu antara lain Tower B Gedung Febi (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) Tahun Anggaran 2015/2016, Gedung Fuad (Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah) Tower C Tahun Anggaran 2018/2019 dan Gedung Laboratorium Tower D Tahun Anggaran 2019/2020.

Namun, 7 bulan berlalu sejak pemanggilan itu, Kejari Pontianak belum melakukan ekspose terkait hasil penyelidikan apakah masuk ke ranah penyidikan atau tidak. Kejari Pontianak juga belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

BACA JUGA:  Satpol PP Sambas Peringati Belasan Muda-mudi Bukan Pasutri di Penginapan

“Sudah empat orang yang diperiksa diantaranya Rektor IAIN Pontianak yang menjabat saat pembangunan tower C dan D,” ujar salah seorang dosen IAIN yang enggan namanya ditulis dalam berita.

IAIN

Rektor IAIN itu adalah Syarif yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain Syarif, jaksa memeriksa Sumarman selaku PPK, Fauziah selaku Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Plt Rektor IAIN Pontianak, Misdah.

Sebelum permintaan keterngan dari Kejari Pontianak ini, sudah beredar informasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama yang menemukan terjadinya kerugian negara sebesar Rp2,5 Miliar.

“Irjen meminta agar kerugian tersebut dikembalikan ke kas negara. Tapi saya kurang jelas apakah kerugian itu untuk keseluruhan bangunan atau hanya tower C saja,” kata sumber tersebut.

Mantan pelaksana tugas (Plt) Rektor IAIN Pontianak Tahun 2020, Dr Misdah MPd yang dikonfirmasi membenarkan dirinya pernah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Kejari Pontianak pada 25 Mei 2022.

“Itu pemanggilan yang kedua karena pada pemanggilan pertama mungkin salah informasi karena memanggil saya atas nama rektor IAIN Pontianak. Padahal posisi saya bukan rektor,” ujar Misdah, Kamis (12/8/2022).

BACA JUGA:  Kades Tebas Kuala Ditangkap Polisi Karena Korupsi DD dan ADD

Misdah menjelaskan permintaan keterangan terkait dugaan penyimpangan pengadaan pembangunan Tower C Tahun Anggaran 2018/2019 dan Tower D Tahun Anggaran 2019/2020. “Saya penuhi langsung panggilan dan setelah itu tidak ada lagi pemanggilan,” ujarnya.

Misdah mengaku sudah lupa secara detil item pertanyaan apa saja dari tim Pidsus Kejari Pontianak kepadanya. “Saya sebagai Plt rektor ketika itu menerima surat keluar dan surat masuk. Salah satunya tentang temuan itu,” ujar Misdah.

Dosen cerdas yang kerap dipanggil bunda ini menuturkan selama enam bulan dirinya menjabat sebagai Plt Rekotr IAIN Pontianak pernah sekali menandatangani setoran cicilan. Setoran itu ke kas negara seperti permintaan dari hasil temuan Irjen dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setiap temuan memang harus dikembalikan. Detil jumlahnya yang dikembalikan tidak tahu persis. Yang saya ingat betul, baru sekali menyetor dari kerugian negara diatas Rp2 Miliar,” tuturnya. tim st)

Share :

Baca Juga

Kapal Pukat Trawl

Hukum

Nelayan Keluhkan Aktivitas Kapal Pukat Trawl Diperairan Paloh
Polres Sambas

Hukum

Tahun 2023 Kasus Cabul, Narkotika dan Laka Lantas Alami Penurunan
Polres Sambas bersama mahasiswa membagikan takjil kepada masyarakat di lokasi Mapolres Sambas, Sabtu (15/3/2025) sore.

Hukum

Polres Sambas dan Mahasiswa Bagikan Takjil Berbuka Puasa
Tersangka berinisial J diamankan Anggota Polsek Jawai Selatan

Hukum

Paman Bacok Keponakannya di Jawai Selatan
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya
Lapas Kelas 2 Sambas

Hukum

Rutan Sambas Cepat Evakuasi Tahanan Titipan yang Meninggal

Hukum

Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus TPPO, 1 Orang Diamankan
error: Content is protected !!