Home / Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:21 WIB

Paman di Kecamatan Tebas Cabuli Keponakannya Hingga 2 Kali

Ilustrasi tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, pencabulan terjadi sebanyak dua kali oleh paman terhadap Keponakan di Kecamatan Tebas.

Ilustrasi tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, pencabulan terjadi sebanyak dua kali oleh paman terhadap Keponakan di Kecamatan Tebas.

Sambas Times. Seorang pria berinisial J, warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Pelaku diamankan polisi dua hari kemudian di rumahnya di Kecamatan Tebas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Membenarkan peristiwa pencabulan anak bawah umur yang masih keponakannya di Kecamatan Tebas.

“Benar, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Sambas. Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan terdapat korban,” kata AKP Rahmad.

BACA JUGA:  Polres Sambas Rakor Opspol Terpusat Ketupat Kapuas 2024

Ia menjelaskan, aksi pertama dilakukan Senin, (6/10/2025) di sebuah kamar rumah pelaku. Aksi kedua terjadi. Rabu (15/10/2025) di sebuah kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama,” terangnya.

AKP Rahmad menjelaskan, kasus bermula saat korban mengadu kepada kakak kandungnya yang jugapelapor. Korban bercerita sempat diajak mandi bersama oleh pelaku. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi dua kali.

“Mendapat laporan tersebut, tim Unit Lidik PPA Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Rahmad.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Dukung BNPP Dorong PLBN Temajuk-Teluk Melano

AKP Rahmad menjelaskan, dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban.

Hingga saat ini pelaku sudah berada disel tahanan Mapolres Sambas, dan dikenakan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Kunjungi Mapolres Sambas
Polsek Pemangkat

Hukum

Depresi Istri Bekerja di Taiwan, D Pria di Pemangkat Gantung Diri
Pencucian Tabung gas LGP

Hukum

Polres Sambas Amankan Penadah Ratusan Tabung Gas LPG Curian
KMKS

Hukum

KMKS Dorong BNNK Sambas Tangani Narkotika Hingga Tingkat Desa

Hukum

AKBP Wahyu Jati Wibowo Jabat Kapolres Sambas Gantikan AKBP Sugiyatmo
LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba
Barang bukti Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Insert

Hukum

Operasi Pekat, Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika
error: Content is protected !!