Home / Hukum

Senin, 13 April 2026 - 09:32 WIB

Polres Sambas Amankan Pelaku Curas 43 Juta di Lubuk Lagak

Satreskrim Polres Sambas mengamankan Pelaku Curas sebesar 43 Juta di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Lagak, Kecamatan Sambas, Minggu (12/4/2026).

Satreskrim Polres Sambas mengamankan Pelaku Curas sebesar 43 Juta di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Lagak, Kecamatan Sambas, Minggu (12/4/2026).

Sambas Times. Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas), yang menyebabkan korban A (57) menderita kerugian 43 Juta Rupiah.

Penangkapan pelaku LKF als A (31) dan barang bukti dilakukan di rumah terduga Pelaku di Dusun Sebenua. Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Minggu (12/04/2026)

Kejadian bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/43/IV/SPKT/Polres Sambas tanggal 11 April 2026 dari pelapor berinisial STK (57) warga Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Kronologi kejadian bermula, Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Pekong. Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas. Pada saat Pelapor hendak pulang dari rumah Sdr A menuju ke rumahnya.

BACA JUGA:  Keluhkan Sungai Lubuk Lagak Keruh, Kental dan Menguning

Kasus bermula, seorang pria tak dikenal menghadangnya sambil mengayunkan celurit ke arah leher kiri pelapor. Spontan pelapor menahan serangan itu dengan tangan kirinya hingga terluka.

Melihat kondisi korban lemah dan tidak melawan. Kemudian tas selempang korban yang berisikan 43 juta dan sebuah Handphone (HP) berhasil direbut dan dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, Pelapor menderita kerugian total uang sebesar 43 juta dan 1 unit Hp. Dengan total kerugian 45 juta rupiah, dan langsung ditindaklanjuti Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi didampingi Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menegaskan tim Reskrim Satreskrim Polres Sambas segera melakukan penyelidikan secara intensif.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Apresiasi Kinerja BPK Berikan Predikat WTP Kabupaten Sambas

Tidak lama dari laporan, Minggu (12/4/2026), dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan terduga pelaku LKF als A (31) dan barang bukti di rumahnya di Desa Lubuk Dagang.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kata Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko.

Ia mengimbau, masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan ke nomor darurat layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat.

Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau

Hukum

Polsek Selakau Amankan Pelaku Tuba Ikan dan Udang
Tabrak Lari

Hukum

Usut Tabrak Lari Yang Sebabkan Pasutri Meninggal di Pemangkat
Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Dugaan TPPO Prostitusi
KMKS

Hukum

KMKS Dorong Keterlibatan Pemuda Menjaga Kamtibmas Era Digital
Polsek Teluk Keramat

Hukum

Polsek Teluk Keramat Kawal Penyaluran BLT
Pengedar narkoba

Hukum

Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika di Sambas
Pemateri Media Gathering menyampaikan peran media sebagai Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024

Hukum

Harap Media Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024
Koordinator Bidang P2M BNN Kalbar Yunitasari

Hukum

BNN Kalbar dan Rutan Sambas Sinergis Tekan Peredaran Narkoba
error: Content is protected !!