Home / Hukum

Rabu, 7 September 2022 - 19:11 WIB

Polsek Pemangkat Tangkap Pelaku Pencurian dan Pencabulan

elaku berinisial EF saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

elaku berinisial EF saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Sambas Times. Seorang pelaku pencurian dan pencabulan di Desa Pemangkat Kota, berhasil di tangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Pemangkat bersama barang bukti.

Penangkapan pelaku berinisial EF di Jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan, hingga di bawa ke Mapolsek Pemangkat,” kata Kompol Firah Meydar Hasan, Kapolsek Pemangkat.

Kasus ini berawal pada saat pelaku EF masuk melalui pintu jendela di sebuah rumah, dengan menggondol tabung gas elpiji 3 Kg. Bahkan pelaku juga melakukan percobaan untuk mencabuli anak dari rumah tersebut.

Pelaku keluar melalui jendela samping untuk meletakkan tabung gas di luar rumah, selanjutnya masuk lagi langsung menuju ke kamar anak korban yang sedang tidur, di dalam kamarnya hingga mencoba melakukan pelecehan.

BACA JUGA:  Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023

“Saat pelaku EF masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping, korban langsung menuju dapur untuk mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, setelah menyimpannya, pelaku langsung masuk ke kamar anak korban,” ujar Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan saat pelaku masuk kedalam kamar, anak korban yang berinisial NB terbangun dan berteriak, melihat itu pelaku kalap dan sempat mencekik korban.

“Saat masuk kekamar, anak korban terbangun melihat pelaku. Bahkan pelaku juga mencekik korban dan pelaku sudah tidak memakai baju dan celana, hingga korban berteriak meminta tolong dan didengar orang tua korban,” ujarnya.

BACA JUGA:  Warga Heboh Penemuan Mayat Laki-laki di Parit Pasar Pemangkat

Dalam kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian agar di proses hukum, sehingga pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Pemangkat tanpa melakukan perlawanan.

Usai dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti seperti satu helai baju warna biru lengan pendek, satu helai celana Panjang, satu buah tabung gas 3 Kg dan satu helai celana Jeans Panjang warna biru.

Pelaku EF disangkakan Pasal pencurian dan perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Terapkan Jam Komandan Kepada Anggota
Foto ilustrasi pencabulan anak dbawah umur

Hukum

Ayah Tiri di Sambas Cabuli Anaknya Hingga 5 Kali

Hukum

Tingkatkan Integritas Polri, Polda Kalbar Gaktibplin ke Polres Sambas
Kapolsek Semparuk

Hukum

Tahun 2024 Polsek Semparuk berhasil Turunkan angka kriminalitas
Driver Ditsamapta Polda Kalbar latihan penggunaan Rantis Telehandler

Hukum

27 Driver Ditsamapta Polda Kalbar Latihan Rantis Telehandler

Hukum

Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas
Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 Gram Narkoba jenis Sabu

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 gram Sabu
Polda Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 7,5 Ons Sabu di Pemangkat, Sambas
error: Content is protected !!