Sambas Times. Polres Sambas melalui Satnarkoba melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan 1 jenis Sabu. Senin (13/3/2023) di Aula Satres Narkoba Polres Sambas.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Kasat Narkoba Polres Sambas IPTU Eddy Setyawan. Perwakilan dari Kejari Sambas dan Dinkes Sambas serta pihak terkait.
Dalam pemusnahan itu juga dihadirkan tersangka Narkoba berinisial M yang berhasil diringkus Satnarkoba di Kecamatan Jawai.
Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Eddy Setyawan mengatakan, Narkoba jenis Sabu yang dimusnahkan kurang lebih 100 gram.
“Pemusnahan ini (sabu_red) dilakukan hasil penangkapan di Kecamatan Jawai, dengan tersangka berinisial M,” kata Kasat Narkoba Polres Sambas.
Pemusnahan 100 gram sabu dilakukan dengan cara di blender hingga hancur, kemudian dimasukkan kedalam ember atau baskom yang berisi cairan racun rumput dan diaduk hingga menyatu.
“Akibat perbuatannya, tersangka M di jerat pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tegasnya. (jyn)
















