Home / Hukum

Kamis, 10 November 2022 - 15:58 WIB

Polsek Sajingan Besar Tangkap Dua Pelaku TPPO

2 TSK TPPO yang berhasil diamankan Polsek Sajingan Besar, Kabupaten Sambas

2 TSK TPPO yang berhasil diamankan Polsek Sajingan Besar, Kabupaten Sambas

Sambas Times. Dua lelaki ditangkap anggota Polsek Sajingan Besar, karena diduga melakukan kejahatan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk di bawa ke negara Malaysia.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Sajingan Besar, IPTU Rio Charles Hutahaean membenarkan adanya kasus tersebut yang terjadi pada Kamis (03/11/2022).

“Kedua pelaku berinisial RT warga Desa Malek, Kecamatan Paloh dan AM warga Kampung Siru Melayu Sematan. Lundu, Sarawak, Malaysia,” kata Kapolsek Sajingan Besar, Kamis (10/11/2022).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi masyarakat. Akan ada 2 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Negara Malaysia melalui PLBN Aruk Kecamatan Sajingan Besar. Kabupaten Sambas dengan tujuan bekerja di Kuching Sarawak, Malaysia.

“Setelah kami mendapat informasi itu, kami langsung melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari kebenarannya,” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan pengembangan di PLBN Aruk. Anggota Polsek Sajingan Besar memberhentikan dua Warga Indonesia dan dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Warga Panglipur, Dalam Kaum Swadaya Benahi Jalan Rusak

“Pada saat kami periksa kedua orang itu, kedua pelaku mengaku hendak berangkat masuk ke Negara Malaysia melalui PLBN Aruk dengan tujuan bekerja di Kuching Sarawak Negara Malaysia,” tuturnya.

Namun pada saat hendak dilakukan Cap Paspor, pihak Imigrasi Indonesia menolak untuk melakukannya terhadap kedua orang tersebut. Pasalnya hasil wawancara mengarah Pada PMI Non Prosedural.

Selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Sajingan Besar melakukan Pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki oleh kedua orang tersebut sesuai dengan tujuannya.

Namun, kedua orang itu hanya dapat menunjukkan paspor biasa, tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan tujuan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut. Seorang pelaku berinisial RA mengaku bahwa dirinya memberikan informasi adanya lowongan pekerjaan di Kuching Negara Malaysia kepada korban bernama Jasid yang masih dibawah umur.

Kemudian pelaku RA juga memberikan dana talangan untuk pembuatan Paspor kepada korban, serta membawa, mendampingi, membiayai sementara biaya keberangkatan.

BACA JUGA:  Lakalantas Kabupaten Sambas Meningkat, 88 Meninggal Dunia
Polsek Sajingan

Usai kita mengamankan pelaku RA, petugas Polsek Sajingan Besar juga melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku berinisial AM.

Pada saat hendak diamankan. AM yang merupakan warga Negara Malaysia itu sebelumnya telah dihubungi pelaku RA supaya bisa ke PLBN Aruk untuk menemuinya.

“Pelaku AM datang dari Biawak Negara Malaysia dan masuk ke PLBN Aruk untuk menemui pelaku RA dan korban Jasid,” terangnya.

Usai tiba di PLBN Aruk, pelaku AM langsung diamankan anggota dan dibawa ke Mapolsek Sajingan Besar untuk ditindak lanjuti.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (di dalam pasal ada unsur TPPO) Jo Pasal 53 KUHP. (jyn)

Share :

Baca Juga

Polres Sambas kembali mengamankan tersangka TPPO yang menelantarkan PMI di Malaysia.

Hukum

Polres Sambas Amankan Tersangka TPPO Terlantarkan PMI di Malaysia
Sat Narkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Tebas
Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

Persidangan Kasus Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan
Narkoba

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Pemangkat‎‎
Anggota Koramil 1208-07 Teluk Keramat memperlihatkan Knalpot Racing yang berhasil ditertibkan

Hukum

Koramil dan Polsek Teluk Keramat Razia Knalpot Racing
Bhabinkamtibmas polsek Tekarang sosialisasikan peraturan pemerintah

Hukum

Polsek Tekarang Lakukan Patroli Cegah Karhutla
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas Budi Iswanto pada kegiatan Bimtek P4GN yang digelar BNN RI.

Hukum

BNN Kalbar Gandengan Kesbangpolinmas Gelar Bimtek P4GN di Sambas
error: Content is protected !!