Home / Hukum

Sabtu, 17 Juni 2023 - 12:14 WIB

Polres Sambas Amankan Tersangka TPPO Terlantarkan PMI di Malaysia

Polres Sambas kembali mengamankan tersangka TPPO yang menelantarkan PMI di Malaysia.

Polres Sambas kembali mengamankan tersangka TPPO yang menelantarkan PMI di Malaysia.

Sambas Times. Polres Sambas kembali berhasil menangkap seorang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea mengatakan, Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Satgas TPPO kembali menangkap satu tersangka dugaan kasus TPPO di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

“Tersangka berinisial SB, laki-laki (38), warga Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan. Bersama dua PMI yang ingin mencari pekerjaan. Antaranya HV (22) dan inisial R (23) yang berasal dari Kecamatan Sajad,” jelasnya.

Kasus ini berawal, saat korban datang ke kantor P4MI Kabupaten Sambas untuk melaporkan bahwa korban telah dipekerjakan di Malaysia oleh tersangka SB dengan cara tidak sesuai prosedur (ilegal).

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Narkoba dan 35 Ribu Ekstasi

Kemudian, korban diberangkatkan oleh tersangka SB ke Malaysia melalui jalur PLBN Aruk dan diinapkan di salah satu penginapan di Sibu Malaysia.

“Karena belum mendapat pekerjaan yang gajinya sesuai korban dibawa ke Bintulu Malaysia. Korban HV dipekerjakan di Syarikat Minyak Solar sedangkan korban R dipekerjakan di situs judi online. Dengan gaji sebesar RM 1.300 dan kontrak kerja selama satu tahun,” jelasnya.

Polres Sambas kembali mengamankan tersangka TPPO yang telantarkan PMI di Malaysia, dan barang bukti
Syarikat Minyak Solar Ilegal

Bahkan, lanjutnya, paspor korban ditahan oleh Manager tempat bekerja setelah satu bulan bekerja korban baru mengetahui bahwa Syarikat Minyak Solar tempat korban HV bekerja merupakan Syarikat Ilegal.

Karena merasa takut, korban HV khawatir, selain itu korban R sering mengalami tindak kekerasan fisik dari manager tempatnya bekerja. Sehingga korban memutuskan untuk berhenti bekerja.

BACA JUGA:  Korban Dicabuli Sebanyak 2 Kali

“Korban memutuskan pulang ke Indonesia melalui jalur perkebunan Kelapa Sawit. Pada saat pelarian tersangka SB dan temannya DK mendatangi orang tua korban dan meminta ganti rugi sebesar lima juta rupiah serta mengancam dan menteror keluarga korban. Atas peristiwa tersebut kedua korban membuat laporan,” tuturnya.

Tersangka dikenakan pasal TPPO atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 4. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Jo Pasal 81, Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (jyn)

Share :

Baca Juga

M Luffi Ariadi Ketua Umum BEM Fakultas Syariah IAIS Sambas.

Hukum

BEM IAIS : Membongkar Skandal Korupsi, Apa Menjadi Tradisi
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Satlantas Polres Sambas Gelar Operasi Zebra
Satgas TMMD Regtas ke-119 Kodim 1208 Sambas menyampaikan sosialiasi

Hukum

Satgas TMMD Kodim 1208 Sambas Sosialisasi Rekrutmen TNI
Kanit SPKT Polres Sambas, IPDA Tri Kurnia Setiawan dalan giat Patroli di Pasar Sambas

Hukum

Polres Sambas Lakukan Monitoring Pasar Jelang Nataru
Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Jawai
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Mahasiswi Terlibat Penyalahgunaan Narkotika di Sambas
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus TPPO, 1 Orang Diamankan
MUI Kabupaten Sambas

Hukum

Ketua MUI Imbau Konten Kreator Sambas Bijak Bermedia Sosial
error: Content is protected !!