Sambas Times. Untuk mengantisipasi Kebakaran Hutan dan lahan, Polsek Tekarang melalui Bhabinkamtibmas Desa Tekarang melaksanakan sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan membakar hutan dan lahan, Rabu (31/08/2022).
Bhabinkamtibmas Desa Tekarang, Briptu Yazed mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta menghimbau warga agar tidak membakar hutan dan lahan.
“Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di Kecamatan Tekarang,” ujarnya.
Selain itu, bahaya membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi warga masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Tekarang IPTU Suprantiono menjelaskan, patroli oleh Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Sosialiasi agar masyarakat, tidak membakar hutan dan lahan, serta memahami betul tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan tersebut,” pungkasnya. (jyn)