Home / Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Pemangkat‎‎

Dua terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis (22/10/2026) malam.

Dua terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis (22/10/2026) malam.

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Pemangkat, Kamis (22/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing dengan inisial TT dan GM, serta menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 21,72 gram.
‎
‎Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Dusun Sebangkau, sehingga berhasil menangkap TT sekitar pukul 22.15 WIB di Gang Kasuma, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat.
‎
‎Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat bruto 20,39 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
‎
‎Dari pengembangan, petugas kembali mengamankan pelaku kedua, GM Sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota. Serta menyita dua paket sabu seberat bruto 0,70 gram dan 0,63 gram, uang tunai Rp2.301.000, serta satu unit telepon genggam.

BACA JUGA:  BNN Kalbar dan Rutan Sambas Sinergis Tekan Peredaran Narkoba

Kedua terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan. Pengungkapan menyikapi informasi dari masyarakat, sehingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
‎
‎Polres Sambas terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika guna, mencegah peredaran barang terlarang yang dapat merusak generasi muda.

BACA JUGA:  Warga Selakau Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Karet

Kedua terduga pelaku melanggar ketentuan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau pasal lain sesuai hasil penyidikan.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Satgas TMMD Regtas ke-119 Kodim 1208 Sambas menyampaikan sosialiasi

Hukum

Satgas TMMD Kodim 1208 Sambas Sosialisasi Rekrutmen TNI
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu
Kosmetik Ilegal

Hukum

Loka POM Ungkap Bahaya Gunakan Kosmetik Ilegal
Kapolsek Pemangkat

Hukum

Kapolsek Pemangkat Ajak Bersama Jaga Kamtibmas
BBM Subsidi

Hukum

KMKS Sorot Kisruh BBM Subsidi SPBUN Nelayan di Selakau
Satreskrim Polres Sambas menahan tersangka penyeludupan Kosmetik dari Filipina dan Malaysia beserta barang bukti, Selasa, (11/3/2025) malam.

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Selundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina dan Malaysia
Orang tua UH terduga Teroris menjelaskan kronologis penangkapan anaknya oleh Tim Densus 88 Anti Teror

Hukum

Orang Tua UH Kaget Anaknya Ditangkap Densus 88
Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga
error: Content is protected !!