Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Pemangkat, Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing dengan inisial TT dan GM, serta menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 21,72 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Dusun Sebangkau, sehingga berhasil menangkap TT sekitar pukul 22.15 WIB di Gang Kasuma, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat bruto 20,39 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Dari pengembangan, petugas kembali mengamankan pelaku kedua, GM Sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota. Serta menyita dua paket sabu seberat bruto 0,70 gram dan 0,63 gram, uang tunai Rp2.301.000, serta satu unit telepon genggam.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan. Pengungkapan menyikapi informasi dari masyarakat, sehingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Polres Sambas terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika guna, mencegah peredaran barang terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Kedua terduga pelaku melanggar ketentuan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau pasal lain sesuai hasil penyidikan.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times














