Sambas Times. Kecelakaan lalu Lintas (Lakalantas) mengalami kenaikan sebanyak 51 kejadian atau naik 87,92 persen, sedangkan meninggal dunia akibat kelalaian dari 46 naik menjadi 88 meninggal dunia.
Tahun 2022 ini pelanggaran lalu lintas dan laka lantas naik cukup signifikan, dari 58 kasus menjadi 109 kasus, atau terjadi kenaikan sekitar 87,92 persen.
“Laka lantas di Kabupaten Sambas mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebanyak 58 menjadi 109 kejadian di tahun 2022 ini,”. Kata Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, Jumat (30/12/2022)
Dengan naiknya jumlah laka lantas, lanjut Kapolres Sambas, berpengaruh dengan jumlah korban yang terlibat, seperti meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan.
“Untuk kejadian laka lantas yang meninggal dunia mengalami kenaikan sebanyak 42 orang. Dari 46 naik menjadi 88 orang tahun 2022 yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Menurut Kapolres Sambas, penyebab laka lantas tersebut disebabkan lalainya pengendara roda dua saat berkendara. Yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan kurangnya kehati-hatian berkendara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sambas supaya lebih disiplin dalam berlalu lintas. Gunakan helm SNI untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta tidak kebut-kebutan di jalan raya,” imbaunya. (jyn)















