Sambas Times. Polres Sambas berhasil meringkus pelaku Curanmor berinisial SU alias Andri (41) disebuah rumah di Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan. Kabupaten Sambas, Minggu (22/09/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Aksi pencurian itu terjadi di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Minggu (22/09/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kurang dari 4 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku Curanmor setelah mendapatkan laporan ke Mapolsek Pemangkat.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan aksi pencurian itu terjadi di Desa Pemangkat Kota minggu kemarin sekitar pukul 07.00 WIB.
“Saat korban memarkirkan sepeda motornya di kawasan pasar Sentral Desa Pemangkat Kota, dalam keadaan kunci kontak menempel di Sepeda Motor yang di tinggal untuk berberes-beres ditempat bekerja,” kata Kasat Reskrim.
Kurang lebih 1 jam, lanjut AKP Rahmad, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dan berusaha untuk mencarinya. Namun tidak di temukan.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk ditindak lanjuti.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui informasi sepeda motor dibawa seseorang dengan menumpangi kapal motor di Pelabuhan Tanjung Batu Pemangkat. Menuju Sungai Pasir kecamatan Jawai Selatan,” ujar AKP Rahmad.
Pelaku Curanmor di Tangkap di Jawai Selatan
Dengan berbekal informasi tersebut, lanjut AKP Rahmad, Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas dan Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pengejaran.
“Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi KB 5241 TA yang masih berada diatas Kapal Motor,” jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap pelaku SU dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di dusun Kalang Bahu. Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan.
“Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada dirumah kediamannya di dusun Kalang Bau, Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan, pelaku diamankan ke Mapolsek Pemangkat penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas kejadian itu, pelaku SU alias Andri dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News