Home / Hukum

Rabu, 5 April 2023 - 10:54 WIB

Polsek Selakau Amankan Pelaku Tuba Ikan dan Udang

Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau, Selasa (4/4/2023) malam.

Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau, Selasa (4/4/2023) malam.

Sambas Times. Polsek Selakau mengamankan sejumlah remaja yang tertangkap tangan menangkap Ikan dan Udang mengunakan Racun Tuba cara di perairan sungai Selakau, Kabupaten Sambas, Selasa (4/4/2023) malam.

Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castela membenarkan adanya aktivitas illegal yang dilakukan oleh sejumlah remaja bawah umur di perairan sungai Selakau.

“Ya benar, kami menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat adanya aktivitas sejumlah remaja yang diduga meracuni/nuba ikan maupun udang Sungai Selakau, tepatnya Desa Sungai Nyirih,” katanya.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Selakau langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan patroli, dan berhasil mengamankan beberapa orang pelaku di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Ini Kasus-kasus Yang Diungkap Polres Sambas Tahun 2023

“Pelaku dan barang bukti berupa hasil udang tangkapan menggunakan racun tuba kita amankan,” ujarnya.

Usai di amankan ke Kapolsek Selakau, lanjut dia, sejumlah pelaku langsung dimintai keterangan. Serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sudah menggangu aktivitas warga setempat, terutama yang tinggal di pemukiman sungai tersebut.

“Sejumlah pelaku setelah dikonfirmasi dan diambil keterangannya merupakan anak dibawah umur. Kemudian kita memanggil orang tuanya serta Kades, Kadus dan RT untuk di lakukan upaya mediasi,” terangnya.

Selain itu, sejumlah pelaku juga diwajibkan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya melalui media sosial. Kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pemuda di Semparuk, Miliki 22 Paket Sabu Siap Edar

“Semoga ini terakhir dan benar-benar dapat memberikan efek jera terhadap mereka. Kalau ingin hasil coba usaha lebih giat seperti memancing jalan yang terbaik,” harap Kapolsek Selakau.

Sebagai informasi, menangkap ikan menggunakan racun tuba atau bahan kimia ke air mengalir merupakan kegiatan di larang, karena dapat merusak ekosistem sungai dan bahaya untuk di konsumsi.

Hal ini juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 1.2 Miliar Rupiah. (jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Terapkan Jam Komandan Kepada Anggota
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek
Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas

Hukum

Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas
Satresnarkoba

Hukum

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika
ODGJ

Hukum

Pria Diduga ODGJ di Tekarang Bacok Abang Kandung Gunakan Parang
Telur Penyu Paloh

Hukum

Polisi Amankan 2 Pria Curi Telur Penyu di Wilayah Konservasi Paloh
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas
error: Content is protected !!