Home / Hukum

Rabu, 5 April 2023 - 10:54 WIB

Polsek Selakau Amankan Pelaku Tuba Ikan dan Udang

Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau, Selasa (4/4/2023) malam.

Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau, Selasa (4/4/2023) malam.

Sambas Times. Polsek Selakau mengamankan sejumlah remaja yang tertangkap tangan menangkap Ikan dan Udang mengunakan Racun Tuba cara di perairan sungai Selakau, Kabupaten Sambas, Selasa (4/4/2023) malam.

Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castela membenarkan adanya aktivitas illegal yang dilakukan oleh sejumlah remaja bawah umur di perairan sungai Selakau.

“Ya benar, kami menindaklanjuti atas laporan dari masyarakat adanya aktivitas sejumlah remaja yang diduga meracuni/nuba ikan maupun udang Sungai Selakau, tepatnya Desa Sungai Nyirih,” katanya.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Selakau langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan patroli, dan berhasil mengamankan beberapa orang pelaku di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tangani Tindak Pidana Cabul di Jawai Selatan

“Pelaku dan barang bukti berupa hasil udang tangkapan menggunakan racun tuba kita amankan,” ujarnya.

Usai di amankan ke Kapolsek Selakau, lanjut dia, sejumlah pelaku langsung dimintai keterangan. Serta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sudah menggangu aktivitas warga setempat, terutama yang tinggal di pemukiman sungai tersebut.

“Sejumlah pelaku setelah dikonfirmasi dan diambil keterangannya merupakan anak dibawah umur. Kemudian kita memanggil orang tuanya serta Kades, Kadus dan RT untuk di lakukan upaya mediasi,” terangnya.

Selain itu, sejumlah pelaku juga diwajibkan meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya melalui media sosial. Kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari.

BACA JUGA:  Warga Keluhkan Jalan Negara Rambi-Kartiasa Gelap Gulita

“Semoga ini terakhir dan benar-benar dapat memberikan efek jera terhadap mereka. Kalau ingin hasil coba usaha lebih giat seperti memancing jalan yang terbaik,” harap Kapolsek Selakau.

Sebagai informasi, menangkap ikan menggunakan racun tuba atau bahan kimia ke air mengalir merupakan kegiatan di larang, karena dapat merusak ekosistem sungai dan bahaya untuk di konsumsi.

Hal ini juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 1.2 Miliar Rupiah. (jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas memperlihatkan barang bukti pencurian oleh 6 pelaku si wilayah hukum Polres Sambas

Hukum

Polisi Berhasil Tangkap 6 Pelaku Pencurian di Kabupaten Sambas
Jasad korban mengapung diidentifikasi Inafis Polres Sambas

Hukum

Heboh Penemuan Mayat Mengapung di Mak Tangguk, Tebas
Rutan Sambas

Hukum

215 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Hukum

Mayat Dibawah Jembatan Mak Panji Tebas Miliki Riwayat Epilepsi
Laka lantas di Jalan Raya Parit Baru, Kecamatan Selakau, Rabu (10/05/2023) antara Mobil Pajero Sport dan Motor Vixion.

Hukum

Tabrakan dengan Pajero Sport, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
Rekonstruksi menantu bunuh mertua

Hukum

Hendak Perkosa Ipar, Mertua Jadi Korban Pembunuhan
Supir truk yang membawa angkutan melebihi kapasitas mendapat arahan dari Satlantas Polres Sambas. Kamis (25/8/2022).

Hukum

Satlantas dan Dishub Razia Kendaraan Truk Overload
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pencuri Handphone di Pemangkat
error: Content is protected !!