Home / Hukum

Kamis, 25 Mei 2023 - 21:09 WIB

Polres Sambas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Galing

Tersangka dan barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Tersangka dan barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Sambas Times. Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas berhasil menggagalkan dugaan praktik penyalahgunaan atau penimbunan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Galing, Sabtu lalu.

Pelaku mendapatkan BBM jenis solar tersebut dari salah satu SPBU 66.794.03 yang berlokasi di jalan lingkar, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RH (41) dan mengamankan sebuah mobil minibus Kijang Super serta barang bukti kurang lebih 924 liter solar.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan. Kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Kecamatan Galing.

BACA JUGA:  Kodim 1208 Sambas Gelar Upacara Pembukaan TMMD ke-119 di Sajad

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan melihat adanya dugaan yang lakukan pelaku RH membawa BBM bersubsidi jenis solar.

Petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sedang membawa BBM jenis solar, dan lanjutkan pengejaran, tepatnya di Jalan Raya Kecamatan Galing.

“Dalam kendaraan minibus Kijang Super temukan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 924 liter yang sudah di simpan dalam 28 jerigen plastik,” katanya.

BACA JUGA:  Korban Dicabuli Sebanyak 2 Kali

Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti puluhan jirigen berisi BBM jenis Solar dengan jumlah kurang lebih 924 liter.

Dari hasil keterangan pelaku RH. Bahwa semua BBM jenis solar yang didapati dari salah satu SPBU Kecamatan Galing dengan harga Rp. 7.800 perliter.

Bahkan pelaku RH juga tidak memiliki izin untuk mengangkut dari instansi yang sudah berwenang.

“Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti suda amankan ke Mapolres Sambas untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (jyn)

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus TPPO, 1 Orang Diamankan
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Siapkan Pengamanan Imlek dan CGM 2023
Koordinator Bidang P2M BNN Kalbar Yunitasari

Hukum

BNN Kalbar dan Rutan Sambas Sinergis Tekan Peredaran Narkoba
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas Budi Iswanto pada kegiatan Bimtek P4GN yang digelar BNN RI.

Hukum

BNN Kalbar Gandengan Kesbangpolinmas Gelar Bimtek P4GN di Sambas
Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menggiring pelaku M (56) di Mapolsek Pemangkat.

Hukum

Korban Cabul di Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga diiming-iming Rp20 Ribu
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sambas Aiptu Juanda saat memimpin upacara di SMKN Unggulan Sambas.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Jadi Irup di SMKN Unggulan Sambas
Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
Tagih Hutang, Dept Collector Ditusuk Nasabahnya di Selakau

Hukum

Tagih Utang, Debt Collector Tewas Ditusuk Nasabahnya di Selakau
error: Content is protected !!