Sambas Times. Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas berhasil menggagalkan dugaan praktik penyalahgunaan atau penimbunan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Galing, Sabtu lalu.
Pelaku mendapatkan BBM jenis solar tersebut dari salah satu SPBU 66.794.03 yang berlokasi di jalan lingkar, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RH (41) dan mengamankan sebuah mobil minibus Kijang Super serta barang bukti kurang lebih 924 liter solar.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan. Kasus ini terungkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah Kecamatan Galing.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan melihat adanya dugaan yang lakukan pelaku RH membawa BBM bersubsidi jenis solar.
Petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sedang membawa BBM jenis solar, dan lanjutkan pengejaran, tepatnya di Jalan Raya Kecamatan Galing.
“Dalam kendaraan minibus Kijang Super temukan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 924 liter yang sudah di simpan dalam 28 jerigen plastik,” katanya.
Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti puluhan jirigen berisi BBM jenis Solar dengan jumlah kurang lebih 924 liter.
Dari hasil keterangan pelaku RH. Bahwa semua BBM jenis solar yang didapati dari salah satu SPBU Kecamatan Galing dengan harga Rp. 7.800 perliter.
Bahkan pelaku RH juga tidak memiliki izin untuk mengangkut dari instansi yang sudah berwenang.
“Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti suda amankan ke Mapolres Sambas untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (jyn)
















