Home / Hukum

Senin, 12 Juni 2023 - 12:26 WIB

Polres Sambas Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus TPPO

Tersangka dan dua korban dan barang bukti yang diamanatkan Polres Sambas.

Tersangka dan dua korban dan barang bukti yang diamanatkan Polres Sambas.

Sambas Times. Kepolisian Resort Sambas Kalimantan Barat kembali berhasil menangkap satu orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut. Adanya penangkapan seorang pelaku yang diduga membawa pekerja ilegal ke Malaysia.

“Bahwa Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” katanya.

Setelah beberapa waktu yang lalu berhasil menangkap dua pelaku, lanjutnya, kini Satuan Tugas TPPO Polres Sambas berhasil menggagalkan pengiriman dua calon pekerjaan ilegal serta mengamankan satu tersangka l sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.

Ia mengungkapkan seorang tersangka pria yang berhasil amankan tersebut berinisial BH (41). Beralamat di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kemudian, dua orang Korban masing-masing berinisial Z, (27), laki-laki, berasal dari Kecamatan Tebas. Kabupaten Sambas dan inisial P, perempuan (22) berasal dari Desa Samustida Kecamatan Teluk Keramat.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Santri, Bupati Bacakan Sambutan Menteri Agama
Kasus TPPO Berawal dari Bulan Mei 2023

Kasus ini berawal pada akhir Mei 2023, korban P menghubungi tersangka BH via WhatsApp perihal keberangkatan menuju ke Negara Malaysia.

Kemudian E teman tersangka BH yang berada di Malaysia menghubungi BH memberitahukan apabila sudah ada kerjaan di Perusahaan Kilang agar membawa Z dan P untuk bekerja di Negara Malaysia.

Karenakan pekerjaan belum ada tersangka BH memutuskan untuk membawa korban Z dan P menginap rumahnya di Desa Samustida. Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas sambil menunggu adanya pekerjaan di perusahaan.

Ia kembali menjelaskan, terhadap dua orang calon pekerja Migran Indonesia tersebut tersangka BH mematok uang sebesar RM. 1.500 atau Seribu Lima Ratus Ringgit Malaysia, persatu orang kepada korban yang nantinya akan di bayar cicilan oleh pihak toke kilang.

BACA JUGA:  Kapolsek Semparuk Tingkatkan Silaturahmi Desa Binaan

Setelah menunggu informasi dari Toke, tersangka BH beserta Calon Pekerja Migran Indonesia Z dan P berencana berangkat pada tanggal 14 Juni 2023 Menuju Ke Daerah Biawak (Negara Malaysia).

“Sebelum tersangka berangkat pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 Sekira pukul 04.00 wib. Tersangka beserta Korban diamankan Satgas TPPO dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil sita adalah satu buah paspor atas nama tersangka (BH) dan tiga buah Handphone.

“Pasal yang persangkakan terhadap pelaku adalah UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” tutupnya. (jyn)

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Mahasiswa UNNISAS

Hukum

BNN Harus Cegah Peredaran Narkotika di Sambas
Polres Sambas

Hukum

Polisi Respon Cepat Penganiayaan di Jalan Lingkar Rambi-Kartiasa
Polsek Jawai tangkap pelaku cabul

Hukum

Polsek Jawai Tangkap Lima Pelaku Cabul Bocah 13 Tahun
Kajati Kalbar bersama Direktur Poltesa pada kegiatan kuliah umum,

Hukum

Kajati Kalbar Sampaikan Masalah Besar Bangsa Adalah Korupsi
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Dua Warga Sambas Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan RI-Malaysia
IPDA Tri Kurnia Setiawan

Hukum

Kapolsek Semparuk Silaturahmi bersama KSOP Sintete
Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
Polsek Pemangkat

Hukum

Seorang PNS di Pemangkat Ditemukan Meninggal Gantung Diri
error: Content is protected !!