Sambas Times. Polsek Jawai menangkap Lima pelaku cabul anak dibawah umur yang berusia 13 tahun. Rabu (22/11/2023). Parahnya lagi, korban disetubuhi secara bergilir.
Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar membenarkan penangkapan lima pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Jumat (22/11/2023).
“Kelima predator anak itu sudah dilakukan penangkapan, mereka berinisial JE, NA, AD, DS dan IR, sementara korban berinisial ME berumur 13 tahun,” kata Iptu Agus Ganjar.
Dari keterangan tersangka, bahwa korban dicabuli kelima pelaku secara bergilir di dua lokasi yang berbeda.
“Korban melakukan hal tak senonoh secara bergilir di dua lokasi berbeda. Pertama dilakukan area persawahan dan di rumah pelaku berinisial JE,” ujar Kapolsek.
Kelima pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jawai untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 10 tahun.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News.