Sambas Times. Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas menangkap seorang pemuda berinisial MA (20) karena diduga menyetubuhi gadis remaja di salah satu kos di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan peristiwa atas laporan orang tua korban.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada 14 Desember 2024 lalu. Orang tua korban yang mengetahui anaknya disetubuhi tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sambas.
“Terduga pelaku berinisial MA telah diamankan anggota Satreskrim Polres Sambas di rumah orang tuanya di Kecamatan Sebawi, Kamis (9/1/2025).” Ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat, (10/1/2025).
Ia mengatakan, MA kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, MA dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News