Home / Hukum

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:04 WIB

Polres Sambas Amankan Seorang Pemuda Setubuhi Gadis Remaja

MA terduga pelaku persetubuhan diamankan Satreskrim Polres Sambas, Kamis (9/1/2024).

MA terduga pelaku persetubuhan diamankan Satreskrim Polres Sambas, Kamis (9/1/2024).

Sambas Times. Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas menangkap seorang pemuda berinisial MA (20) karena diduga menyetubuhi gadis remaja di salah satu kos di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan peristiwa atas laporan orang tua korban.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada 14 Desember 2024 lalu. Orang tua korban yang mengetahui anaknya disetubuhi tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sambas.

BACA JUGA:  Polres Sambas Siapkan Pengamanan Imlek dan CGM 2023

“Terduga pelaku berinisial MA telah diamankan anggota Satreskrim Polres Sambas di rumah orang tuanya di Kecamatan Sebawi, Kamis (9/1/2025).” Ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat, (10/1/2025).

Ia mengatakan, MA kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Arifidiar Sampaikan Salam Pak Maman Kepada Warga Pemangkat

Akibat perbuatannya, MA dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Bhakti Anggota Polres Sambas
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Zoom Meeting Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun
Karutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja menyerahkan secara simbolis SK Remisi Kepada Warga Binaan pada Hari Natal

Hukum

8 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Natal 2023
Polres Sambas

Hukum

72 Personel Polres Sambas Naik Pangkat
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Siapkan Pengamanan Imlek dan CGM 2023
Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Dalam Sehari, Polres Sambas Berhasil Ungkap 2 Kasus TPPO
error: Content is protected !!