Sambas Times. Seorang pria berinisial RJ (46) ditangkap polisi karena membacok temannya SY (54) di Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Minggu (14/07/2024) malam.
Pelaku RJ membacok korban di sebuah rumah yang beralamat di Desa Jelu Air karena adanya perselisihan usai pesta Minuman Keras (Miras).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan. Kronologis pembacokan terjadi di sebuah rumah di Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan. Minggu (14/07/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku RJ saat ini sudah ditangkap. Karena melakukan tindak pidana pembacokan atau penganiayaan kepada korban, dibawah pengaruh miras,” kata AKP Rahmad Kartono menjelaskan.
Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan aksinya karena tersinggung akibat saling ejek dengan korban. Saat itu, sekitar pukul 18.00 WIB pelaku dan korban sedang asyik minum miras.
“Sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku pulang ke rumahnya mengambil parang dan pisau, pelaku juga pamit kepada istrinya akuĀ tidur di penjara. Kemudian pelaku kembali dan membacok korban,” terangnya.
Akibat pembacokan itu, korban harus dilarikan ke Puskesmas Matang Suri, Kecamatan Jawai Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan,” tegasnya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News