Sambas Times. Anggota Polsek Pemangkat meringkus pemuda berinisial AP (21) yang melakukan tindak pidana pencurian disebuah rumah di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (07/12/2024) malam.
Kapolres melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di jalan M Sohor, Desa Pemangkat Kota tersebut.
Kejadian itu berawal pada Senin (02/12/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu istri korban yang terbangun dari tidur hendak membereskan rumah.
Namun pada saat mengecek ke dapur, ternyata pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka. Hingga langsung membangunkan suaminya yang sedang tidur untuk memberitahukan kejadian tersebut.
“Saat dilakukan pengecekan di ruang tengah, sejumlah barang seperti 2 unit handphone dan 2 unit jam tangan sudah raib digondol maling,sehingga di laporkan ke Polsek Pemangkat,” katanya.
Atas laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga diketahui identitas pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di pinggir Pancur, desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat. Jumat (06/12/2024), sekitar pukul 19.30 WIB tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















