Home / Hukum

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:10 WIB

Satgas Pamtas Gagalkan PMI Nonprosedural di Jalan Tikus PLBN Aruk

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC menggagalkan seorang calon PMI Nonprosedural di sektor kiri PLBN Aruk, Rabu (31/7/2024).

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC menggagalkan seorang calon PMI Nonprosedural di sektor kiri PLBN Aruk, Rabu (31/7/2024).

Sambas Times. Satgas Pamtas Yonkav 12/BC menggagalkan keberangkatan calon PMI Nonprosedural melalui jalan tikus sektor kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas. Rabu (31/7/2024).

Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro membenarkan pencegatan seorang PMI nonprosedural di jalan tikus. Sektor kiri PLBN Aruk, Kecamatan Sajingan Basar, Kabupaten Sambas.

“Satgas Pamtas Pos Gabma Sajingan berhasil menggagalkan seorang calon PMI nonprosedural yang berupaya masuk Malaysia melalui jalan tikus.” Kata Letkol Kav Andy Setio Untoro menjelaskan.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Amankan 42 Kayu Penebangan Liar di Sungai Tengah

Ia mengungkapkan, calon PMI nonprosedural tersebut digagalkan prajurit Satgas Pamtas Pos Gabma saat patroli jalur tikus di sektor kiri PLBN Aruk. Kecamatan Sajingan Besar.

Letkol Andy mengatakan, calon PMI non prosedural tersebut mencoba masuk ke Malaysia. “Calon PMI itu masuk melalui jalan tikus untuk menghindari penggunaan Pasport dan lebih cepat,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Sehan Harap Persyaratan Bacaleg Bantu Percepat Administrasi

Ia menegaskan, saat ini PMI nonprosedural tersebut sudah diserahkan kepada pihak Imigrasi di PLBN Aruk untuk penanganan lebih lanjut. Serta komitmennya memperketat wilayah perbatasan.

“Satgas Pamtas Yonkav 12/BC berkomitmen memperketat pengawasan, guna mencegah kegiatan ilegal di wilayah perbatasan, salah satunya PMI nonprosedural,” ungkap Dansatgas.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Hukum

Kolaborasi Sosialisasi Kamtibmas di SMAN 2 Paloh, Temajuk
T (30) Pelaku Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan yang berhasil diamankan Polisi di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Sabtu, 8 Maret 2025.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sajingan Besar
Kerjasama Bapas dan ADI Sambas memberikan pembinaan kepada warga binaan

Hukum

Bapas Sambas Gandeng Pokmas Limas Bina Warga Binaan
Satgas TMMD Regtas ke-119 Kodim 1208 Sambas menyampaikan sosialiasi

Hukum

Satgas TMMD Kodim 1208 Sambas Sosialisasi Rekrutmen TNI
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pemangkat
Polres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2022
LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba
Perundungan Anak

Hukum

Polres Sambas Komitmen Tangani Kasus Perundungan Anak
error: Content is protected !!