Home / Hukum

Senin, 22 Januari 2024 - 09:37 WIB

Polsek Jawai Tangkap Pembobol Rumah Saudara Kandung Sendiri

Polsek Jawai mengamankan tersangka Pembobol Rumah, Senin (22/1/2024) di Polsek Jawai.

Polsek Jawai mengamankan tersangka Pembobol Rumah, Senin (22/1/2024) di Polsek Jawai.

Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Jawai berhasil menangkap JK (35), pelaku pencurian di sebuah rumah, Dusun Sentebang Selatan, Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Diketahui pelaku pencurian tersebut merupakan saudara kandung korban sendiri. Ia merupakan spesialis pembobol rumah yang telah berhasil amankan Polsek Jawai.

Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar membenarkan penangkapan pelaku pencurian di rumah saudaranya sendiri. “Ya benar, kita berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JK,” ungkap Iptu Agus Ganjar.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap adanya laporan korban berinisial IR yang merupakan saudara kandung pelaku. Karena rumahnya di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas di bobol maling.

BACA JUGA:  HUT Bhayangkara ke-80, SatuKata Podcast Angkat Peran Binmas Jaga Kamtibmas

Dari hasil laporan tersebut, lanjut Iptu Agus Ganjar, unit reskrim Polsek Jawai berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan.

“Alhamdulillah dari hasil pengembangan, pelaku berhasil kita tangkap pada saat berada di jalan raya. Dusun Sentebang, Desa Sentebang, Kecamatan Jawai,” ungkapnya.

Adapun barang yang telah di curi di rumah kediaman korban. Seperti Kulkas, Mesin Cuci, besi cor, mesin Parut Es, Parabola, Receiver TV, sejumlah Atap Seng, dan Kompor Gas.

BACA JUGA:  Prabasa Gelar Nobar Indonesia VS Vietnam di Kecamatan Tangaran

Saat di ketahui bahwa pelaku sudah berhasil di tangkap, korban sekaligus pelapor merasa kaget bahwa pelaku merupakan saudara kandungnya sendiri.

“Pelaku melakukan aksi pencuriannya sudah berulang kali di rumah kediaman Pelapor. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.675.000,” terangnya.

Hingga saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Jawai, dan pelaku akan di kenakan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pemangkat
Lubuk Dagang

Hukum

Keluhkan Sungai Lubuk Lagak Keruh, Kental dan Menguning
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan PMI Nonprosedural di Jalan Tikus PLBN Aruk
Petugas Gabungan Polsek Selakau melakukan razia balapan liar yang meresahkan masyarakat.

Hukum

Polsek Selakau Amankan Balapan Liar Malam Ramadan
KH Kakek berusia 62 Tahun pelaku cabul tak berkutik saat digelandang Petugas Polsek Jawai Selatan.

Hukum

Tega, Kakek 62 Tahun Cabuli Dua Bocah di Jawai Selatan
Tawuran

Hukum

Polisi Amankan 15 Remaja Bawa Senjata Tajam di Pemangkat
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro

Hukum

Kapolda Minta Polres Sambas Awasi Peredaran Narkoba di Perbatasan Negara
Satpol PP

Hukum

Satpol PP Monitoring Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di Sambas
error: Content is protected !!