Home / Hukum

Senin, 22 Januari 2024 - 09:37 WIB

Polsek Jawai Tangkap Pembobol Rumah Saudara Kandung Sendiri

Polsek Jawai mengamankan tersangka Pembobol Rumah, Senin (22/1/2024) di Polsek Jawai.

Polsek Jawai mengamankan tersangka Pembobol Rumah, Senin (22/1/2024) di Polsek Jawai.

Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Jawai berhasil menangkap JK (35), pelaku pencurian di sebuah rumah, Dusun Sentebang Selatan, Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Diketahui pelaku pencurian tersebut merupakan saudara kandung korban sendiri. Ia merupakan spesialis pembobol rumah yang telah berhasil amankan Polsek Jawai.

Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar membenarkan penangkapan pelaku pencurian di rumah saudaranya sendiri. “Ya benar, kita berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JK,” ungkap Iptu Agus Ganjar.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap adanya laporan korban berinisial IR yang merupakan saudara kandung pelaku. Karena rumahnya di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas di bobol maling.

BACA JUGA:  475 Pelanggaran Selama Operasi Zebra Kapuas 2023 di Sambas

Dari hasil laporan tersebut, lanjut Iptu Agus Ganjar, unit reskrim Polsek Jawai berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan.

“Alhamdulillah dari hasil pengembangan, pelaku berhasil kita tangkap pada saat berada di jalan raya. Dusun Sentebang, Desa Sentebang, Kecamatan Jawai,” ungkapnya.

Adapun barang yang telah di curi di rumah kediaman korban. Seperti Kulkas, Mesin Cuci, besi cor, mesin Parut Es, Parabola, Receiver TV, sejumlah Atap Seng, dan Kompor Gas.

BACA JUGA:  Malaysia Undang UMKM Sambas Ikuti Festival Taste Of Asia

Saat di ketahui bahwa pelaku sudah berhasil di tangkap, korban sekaligus pelapor merasa kaget bahwa pelaku merupakan saudara kandungnya sendiri.

“Pelaku melakukan aksi pencuriannya sudah berulang kali di rumah kediaman Pelapor. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.675.000,” terangnya.

Hingga saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Jawai, dan pelaku akan di kenakan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Barang bukti pencurian yang diamankan Polsek Pemangkat.

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bekas Bangunan Puskesmas Pemangkat
Yayasan Bantuan Hukum-Sinar Keadilan Sambas

Hukum

YBH-SKS Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana PIP
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pemangkat
Tim Densus 88 saat melakukan penangkapan terduga teroris di Pangkalan Ojek Pasar Semparuk

Hukum

Densus 88 tangkap Seorang Pria Terduga Terorisme di Semparuk
M Guntur Hamzah

Hukum

APHTN-HAN Siap Bersinergi dengan Organisasi Lain
K ayah kandung mayat bayi yang ditemukan di Sungai Desa Semata, Kecamatan Tangaran menyerahkan diri ke polisi.

Hukum

Ayah Mayat Bayi di Sungai Desa Semata Serahkan Diri ke Polisi
Surat Kejari Pontianak

Hukum

Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak
Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AN dugaan kasus penculikan anak di Kecamatan Pemangkat pada Kamis (25/08/2022)

Hukum

Dugaan Kasus Penculikan Anak di Pemangkat Berhasil Ditangkap
error: Content is protected !!