Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Jawai berhasil menangkap JK (35), pelaku pencurian di sebuah rumah, Dusun Sentebang Selatan, Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Diketahui pelaku pencurian tersebut merupakan saudara kandung korban sendiri. Ia merupakan spesialis pembobol rumah yang telah berhasil amankan Polsek Jawai.
Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar membenarkan penangkapan pelaku pencurian di rumah saudaranya sendiri. “Ya benar, kita berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JK,” ungkap Iptu Agus Ganjar.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap adanya laporan korban berinisial IR yang merupakan saudara kandung pelaku. Karena rumahnya di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas di bobol maling.
Dari hasil laporan tersebut, lanjut Iptu Agus Ganjar, unit reskrim Polsek Jawai berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan.
“Alhamdulillah dari hasil pengembangan, pelaku berhasil kita tangkap pada saat berada di jalan raya. Dusun Sentebang, Desa Sentebang, Kecamatan Jawai,” ungkapnya.
Adapun barang yang telah di curi di rumah kediaman korban. Seperti Kulkas, Mesin Cuci, besi cor, mesin Parut Es, Parabola, Receiver TV, sejumlah Atap Seng, dan Kompor Gas.
Saat di ketahui bahwa pelaku sudah berhasil di tangkap, korban sekaligus pelapor merasa kaget bahwa pelaku merupakan saudara kandungnya sendiri.
“Pelaku melakukan aksi pencuriannya sudah berulang kali di rumah kediaman Pelapor. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.675.000,” terangnya.
Hingga saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Jawai, dan pelaku akan di kenakan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News