Home / Hukum

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:48 WIB

Satgas Pamtas Gagalkan Selundupan 35 Kardus Rokok di Aruk

Satgas Pamtas bersama petugas perbatasan mengabadikan momen foto bersama, berlatar 35 kardus Rokok Selundupan asal Malaysia, Senin (23/12/2024)

Satgas Pamtas bersama petugas perbatasan mengabadikan momen foto bersama, berlatar 35 kardus Rokok Selundupan asal Malaysia, Senin (23/12/2024)

Sambas Times. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Kilometer 28 berhasil mengamankan 35 kardus berisikan 1.750 slop rokok ilegal yang diduga barang selundupan dari Malaysia.

Selundupan rokok digagalkan Satgas Pamtas saat patroli random di jalan tikus, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Senin (23/12/2024).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro menjelaskan. Penyelundupan rokok itu digagalkan Patroli random personel Pos Kilometer 28 yang dipimpin Lettu Kav Ari Nygraha.

BACA JUGA:  Kapolsek Semparuk Silaturahmi bersama KSOP Sintete

“Tim Patroli Pos Kilometer 28 berhasil mengamankan 35 kardus atau 1.750 slop rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Aruk,” ungkap Dansatgas.

Ia menyampaikan, Tim Patroli Pos Kilometer 28 menemukan tumpukan mencurigakan di dalam hutan saat melakukan patroli. Setelah diperiksa ternyata berisikan 1.750 slop rokok ilegal dari Malaysia.

Hingga kini, dikatakan, pihaknya masih belum mendapati siapa pemilik dari barang ilegal tersebut. Namun dari transaksi 35 dus rokok ilegal tersebut, diperkirakan dapat merugikan negara sebesar Rp. 350.000.000,-.

BACA JUGA:  Nelayan Pemangkat Dilaporkan Hilang di Sungai Sambas Besar

“Belum diketahui terkait siapa pemiliknya, karena tidak adai tanda-tanda dari pemilik yang hendak mengambil kembali barang tersebut,” ucapnya.

Letkol Andy mengatakan, 35 dus rokok ilegal yang digagalkan tim patroli langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sintete untuk tindak lanjutnya.

“Satgas Pamtas akan meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan. Sehingga bisa mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tegas Dansatgas.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Wakapolres Sambas Kompol Muhammad Aminuddin memimpin Sertijab Kasat Intel Polres Sambas dan Kapolsek Tebas,

Hukum

Polres Sambas Sertijab Kasat Intel dan Kapolsek Tebas
Waterfront Sambas

Hukum

Empat Orang Jadi Tersangka Proyek Waterfront Sambas
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya
DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Sambas Apresiasi Polda Mediasi Konflik PT Duta Palma
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Terapkan Jam Komandan Kepada Anggota
Polsek Jawai

Hukum

Anggota Polsek Jawai Bubarkan Aksi Balap Liar
Polres Sambas

Hukum

Jumat Curhat Polres Sambas Ajak Bersama Atasi Karhutla
Jasad korban mengapung diidentifikasi Inafis Polres Sambas

Hukum

Heboh Penemuan Mayat Mengapung di Mak Tangguk, Tebas
error: Content is protected !!