Home / Hukum

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:48 WIB

Satgas Pamtas Gagalkan Selundupan 35 Kardus Rokok di Aruk

Satgas Pamtas bersama petugas perbatasan mengabadikan momen foto bersama, berlatar 35 kardus Rokok Selundupan asal Malaysia, Senin (23/12/2024)

Satgas Pamtas bersama petugas perbatasan mengabadikan momen foto bersama, berlatar 35 kardus Rokok Selundupan asal Malaysia, Senin (23/12/2024)

Sambas Times. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Kilometer 28 berhasil mengamankan 35 kardus berisikan 1.750 slop rokok ilegal yang diduga barang selundupan dari Malaysia.

Selundupan rokok digagalkan Satgas Pamtas saat patroli random di jalan tikus, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Senin (23/12/2024).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro menjelaskan. Penyelundupan rokok itu digagalkan Patroli random personel Pos Kilometer 28 yang dipimpin Lettu Kav Ari Nygraha.

BACA JUGA:  Petani Desa Rambi Enggan Jual Beras Walau Harganya Mahal

“Tim Patroli Pos Kilometer 28 berhasil mengamankan 35 kardus atau 1.750 slop rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Aruk,” ungkap Dansatgas.

Ia menyampaikan, Tim Patroli Pos Kilometer 28 menemukan tumpukan mencurigakan di dalam hutan saat melakukan patroli. Setelah diperiksa ternyata berisikan 1.750 slop rokok ilegal dari Malaysia.

Hingga kini, dikatakan, pihaknya masih belum mendapati siapa pemilik dari barang ilegal tersebut. Namun dari transaksi 35 dus rokok ilegal tersebut, diperkirakan dapat merugikan negara sebesar Rp. 350.000.000,-.

BACA JUGA:  DPD Nasdem Kabupaten Sambas Gelar Halal Bihalal di Kecamatan Jawai

“Belum diketahui terkait siapa pemiliknya, karena tidak adai tanda-tanda dari pemilik yang hendak mengambil kembali barang tersebut,” ucapnya.

Letkol Andy mengatakan, 35 dus rokok ilegal yang digagalkan tim patroli langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sintete untuk tindak lanjutnya.

“Satgas Pamtas akan meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan. Sehingga bisa mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tegas Dansatgas.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Polres Sambas Tingkatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Edarkan Narkotika, Pemuda di Tebas Diamankan Polisi
Uang Palsu

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu di Pemangkat
Suasana kebersamaan usai Diskusi Publik PMI Kabupaten Sambas

Hukum

PMII Gelar Diskusi Publik Tangkal Kelompok Radikal Jelang Pemilu 2024

Hukum

Polres, Dishub dan Jasa Raharja Ramp Check Kendaraan di Terminal Sambas
Lubuk Dagang

Hukum

Keluhkan Sungai Lubuk Lagak Keruh, Kental dan Menguning
T (30) Pelaku Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan yang berhasil diamankan Polisi di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Sabtu, 8 Maret 2025.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sajingan Besar
Polsek Pemangkat

Hukum

Personel Gabungan Siap Amankan Imlek dan CGM Pemangkat
error: Content is protected !!