Sambas Times. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Kilometer 28 berhasil mengamankan 35 kardus berisikan 1.750 slop rokok ilegal yang diduga barang selundupan dari Malaysia.
Selundupan rokok digagalkan Satgas Pamtas saat patroli random di jalan tikus, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Senin (23/12/2024).
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro menjelaskan. Penyelundupan rokok itu digagalkan Patroli random personel Pos Kilometer 28 yang dipimpin Lettu Kav Ari Nygraha.
“Tim Patroli Pos Kilometer 28 berhasil mengamankan 35 kardus atau 1.750 slop rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Aruk,” ungkap Dansatgas.
Ia menyampaikan, Tim Patroli Pos Kilometer 28 menemukan tumpukan mencurigakan di dalam hutan saat melakukan patroli. Setelah diperiksa ternyata berisikan 1.750 slop rokok ilegal dari Malaysia.
Hingga kini, dikatakan, pihaknya masih belum mendapati siapa pemilik dari barang ilegal tersebut. Namun dari transaksi 35 dus rokok ilegal tersebut, diperkirakan dapat merugikan negara sebesar Rp. 350.000.000,-.
“Belum diketahui terkait siapa pemiliknya, karena tidak adai tanda-tanda dari pemilik yang hendak mengambil kembali barang tersebut,” ucapnya.
Letkol Andy mengatakan, 35 dus rokok ilegal yang digagalkan tim patroli langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sintete untuk tindak lanjutnya.
“Satgas Pamtas akan meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan. Sehingga bisa mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tegas Dansatgas.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News