Home / Hukum

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:48 WIB

Satgas Pamtas Gagalkan Selundupan 35 Kardus Rokok di Aruk

Satgas Pamtas bersama petugas perbatasan mengabadikan momen foto bersama, berlatar 35 kardus Rokok Selundupan asal Malaysia, Senin (23/12/2024)

Satgas Pamtas bersama petugas perbatasan mengabadikan momen foto bersama, berlatar 35 kardus Rokok Selundupan asal Malaysia, Senin (23/12/2024)

Sambas Times. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Kilometer 28 berhasil mengamankan 35 kardus berisikan 1.750 slop rokok ilegal yang diduga barang selundupan dari Malaysia.

Selundupan rokok digagalkan Satgas Pamtas saat patroli random di jalan tikus, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Senin (23/12/2024).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro menjelaskan. Penyelundupan rokok itu digagalkan Patroli random personel Pos Kilometer 28 yang dipimpin Lettu Kav Ari Nygraha.

BACA JUGA:  Jasa Raharja, Dishub dan Satlantas Tinjau Lokasi Rawan Laka Lantas

“Tim Patroli Pos Kilometer 28 berhasil mengamankan 35 kardus atau 1.750 slop rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Aruk,” ungkap Dansatgas.

Ia menyampaikan, Tim Patroli Pos Kilometer 28 menemukan tumpukan mencurigakan di dalam hutan saat melakukan patroli. Setelah diperiksa ternyata berisikan 1.750 slop rokok ilegal dari Malaysia.

Hingga kini, dikatakan, pihaknya masih belum mendapati siapa pemilik dari barang ilegal tersebut. Namun dari transaksi 35 dus rokok ilegal tersebut, diperkirakan dapat merugikan negara sebesar Rp. 350.000.000,-.

BACA JUGA:  Sepanjang 2023, Almuna Berangkatkan 570 Jamaah Umrah

“Belum diketahui terkait siapa pemiliknya, karena tidak adai tanda-tanda dari pemilik yang hendak mengambil kembali barang tersebut,” ucapnya.

Letkol Andy mengatakan, 35 dus rokok ilegal yang digagalkan tim patroli langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sintete untuk tindak lanjutnya.

“Satgas Pamtas akan meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan. Sehingga bisa mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tegas Dansatgas.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Curanmor

Hukum

Polres Sambas Ringkus Pelaku Curanmor di Pemangkat.
Satpolairud Polres Sambas menggelar Patroli laut

Hukum

Satpolairud Polres Sambas Patroli Perairan Laut
M terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Subah

Hukum

Dandim 1208/Sambas Pimpin Korps Raport 18 Anggota Kodim
Waka Polres Sambas Kompol Muhammad Aminuddin pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023.

Hukum

Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023
Kasus Cabul

Hukum

Apresiasi Hakim PN Sambas Tolak Gugatan Guru Ngaji Cabul
Ilustrasi Judi Online yang dapat merugikan diri sendiri

Hukum

Pelaku Bacok Debt Collector di Selakau Pinjam Uang Untuk Judi Online
KH Kakek berusia 62 Tahun pelaku cabul tak berkutik saat digelandang Petugas Polsek Jawai Selatan.

Hukum

Tega, Kakek 62 Tahun Cabuli Dua Bocah di Jawai Selatan
error: Content is protected !!